Gardupedia.com — Kasus pengunduran diri massal yang melibatkan 326 kepala sekolah tingkat SMA dan SMK di Sulawesi Selatan (Sulsel) masih memicu perdebatan hangat. Perbedaan pandangan terjadi antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel dan Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel mengenai kelanjutan proses evaluasi terhadap para kepala sekolah tersebut.
Di satu pihak, DPRD Sulsel memandang persoalan ini telah selesai karena para kepala sekolah sudah mengembalikan dana yang menjadi temuan. Di pihak lain, Disdik Sulsel berkukuh bahwa proses evaluasi kinerja harus tetap berjalan.
Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, menyampaikan bahwa para kepala sekolah telah merespons dan menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Menurut Andi Tenri, seluruh dana yang menjadi temuan auditor telah disetor kembali ke kas daerah. Fakta pengembalian ini juga telah dikonfirmasi dan diakui oleh Kepala Dinas Pendidikan.
“Karena dana tersebut sudah dikembalikan oleh kepala sekolah dan diakui oleh Kepala Dinas Pendidikan, kami memandang masalah ini sudah beres. Oleh karena itu, para kepala sekolah tidak perlu lagi diminta untuk membuat surat pernyataan mengunduran diri,” ujar Andi Tenri pada Sabtu (13/6/2026).
Ia menambahkan bahwa munculnya draf atau formulir surat pengunduran diri tersebut awalnya dipicu oleh LHP BPK. Namun, karena rekomendasi administratif dari BPK sudah dipenuhi, DPRD menilai tidak seyogianya persoalan ini berlanjut hingga ke ranah desakan pencopotan atau pengunduran diri jabatan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Iqbal Nadjamuddin, memberikan penjelasan yang berbeda. Ia menegaskan bahwa agenda evaluasi terhadap para kepala sekolah tidak hanya didasarkan pada ada atau tidaknya kerugian negara yang dikembalikan.
Menurut Iqbal, temuan dalam pengelolaan dana BOS merupakan salah satu indikator penting untuk mengukur performa dan kapasitas kepemimpinan seorang kepala sekolah.
“Evaluasi ini dilakukan karena memang ditemukan masalah dalam tata kelola dana BOS di sekolah masing-masing. Temuan tersebut menjadi salah satu instrumen penilaian kinerja yang nantinya kami laporkan kepada pimpinan,” kata Iqbal pada Jumat (12/6/2026).
Ibal menggarisbawahi bahwa setiap kepala sekolah berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengemban tanggung jawab untuk mengelola anggaran negara secara transparan, tertib, dan akuntabel. Adanya ketidakpatuhan atau kekeliruan dalam manajemen anggaran merupakan bukti dari kinerja yang kurang optimal.
“Salah satu tolok ukur kinerja mereka adalah bagaimana cara mengelola keuangan sekolah. Jika manajemen anggarannya dinilai bermasalah atau tidak tertib administratif, maka hal itu otomatis menjadi catatan buruk dalam evaluasi performa mereka,” pungkas Iqbal.
Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !


Comment