Berita NASIONAL

Respon Jokowi Soal Putusan MK: Yang Penting Mas Wapres Sudah Selesai S1

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan menghadiri Sidang Tahunan Sidang Bersama MPR/DPR/DPD (KOMPAS.com/Labib Zamani)

Gardupedia.com — Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, memberikan tanggapan resmi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai keabsahan kualifikasi pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Saat memberikan keterangan di kediaman pribadinya di Solo, Jawa Tengah, pada Kamis (8/10/2026), Jokowi menekankan pentingnya publik memahami perbedaan jenjang sistem pendidikan luar negeri dan dalam negeri.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Selasa (6/10/2026). Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, majelis hakim menyatakan permohonan gugatan mengenai persyaratkan pendidikan Wapres Gibran tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

Jokowi menjelaskan bahwa struktur pendidikan formal di Indonesia memiliki tahapan berjenjang dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), hingga perguruan tinggi. Sementara itu, sistem pendidikan di beberapa negara lain memiliki skema tersendiri, seperti kualifikasi secondary school hingga jalur perantara (pathway program).

“Di setiap negara memiliki sistem pendidikan yang berbeda-beda. Kalau kita tahapan dari bawah ada SD, SMP, SMA, S1, atau ada di sini juga Diploma. Di luar ada sistemnya sendiri. Ada yang seperti kita SD, SMP, kemudian secondary school, lalu masuk universitas, tetapi juga ada sistem yang lewat program pathway kemudian Diploma dan S1-nya,” ujar Jokowi, Kamis (8/10/2026).

Menurut Jokowi, substansi utama yang perlu dicermati oleh publik adalah fakta bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan tingkat Strata 1 (S1). Secara logika akademis, seseorang tidak akan dapat diterima maupun menyelesaikan jenjang perguruan tinggi apabila belum memenuhi kualifikasi atau kelulusan di tingkat sebelumnya.

Komisi II DPR Wacanakan Penambahan Kursi Parlemen di RUU Pemilu

“Dan yang paling penting Mas Wapres ini kan sudah menyelesaikan S1. Kalau menyelesaikan S1 mestinya sudah melewati tahapan sebelumnya. Kalau di sini SMA-nya sudah selesai. Kalau belum ya tidak bisa daftar ke S1-nya,” tegas Jokowi.

Berdasarkan rekam jejak pendidikannya, Gibran menyelesaikan pendidikan setara sekolah menengah di Orchid Park Secondary School, Singapura, dilanjutkan dengan program persiapan perguruan tinggi di UTS Insearch Sydney, Australia, sebelum akhirnya meraih gelar sarjana di Management Development Institute of Singapore (MDIS) yang berfiliasi dengan University of Bradford, Inggris.

Menanggapi wacana politik dan isu pemakzulan yang berkembang pascaputusan Mahkamah Konstitusi, Jokowi mengimbau seluruh pihak untuk tetap berpegang teguh pada prinsip negara hukum dan nilai-nilai demokrasi dengan menghormati seluruh mekanisme ketatanegaraan yang berlaku.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *