Gardupedia.com — Hakim Konstitusi Arsul Sani menyentil argumentasi kerugian konstitusional yang diajukan pemohon dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Di tengah pendalaman materi persidangan, Arsul sempat mencairkan suasana dengan melontarkan kelakar terkait akronim “STIA”. Pelesetan tersebut ia sampaikan saat mempertanyakan kedudukan hukum (legal standing) serta relevansi kerugian hak konstitusional para pemohon perkara uji syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
“STIA itu ‘Sekolah Tidak, Ijazah Ada’,” kelakar Arsul di hadapan peserta sidang saat menanggapi berkas permohonan.
Selain melontarkan seloroh tersebut, Arsul mengkritik klaim pemohon yang mengaku mengalami kerugian konstitusional akibat maraknya kegaduhan perbincangan isu pendidikan figur publik di media sosial.
Menurut Arsul, keriuhan percakapan warga di platform digital tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran atau kerugian hak-hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.
“Kalau orang terganggu karena gaduh di media sosial dan segala macam, apa itu kerugian konstitusional? Itu kalaupun dianggap ada kerugian, gampang: ya enggak usah buka media sosial,” ujar Arsul.
Ia menegaskan bahwa rumusan kerugian hak konstitusional dalam pengajuan permohonan ke MK wajib memenuhi penalaran yang logis dan rasional (reasonable correlation), bukan sekadar keresahan akibat dinamika opini publik di ranah maya.
Perkara uji materi yang sedang diperiksa oleh MK ini menyasar ketentuan Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menentukan bahwa kualifikasi pendidikan minimal untuk calon presiden dan calon wakil presiden adalah tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Pihak pemohon, salah satunya Mas Syamsul Jahidin, menilai frasa dalam pasal tersebut memicu multitafsir dan ketidakpastian hukum. Dalam permohonannya, pemohon meminta MK menetapkan agar pemenuhan kualifikasi pendidikan bersifat imperatif (mengikat mutlak) serta wajib diverifikasi secara sah sejak tahap pendaftaran hingga penetapan pasangan calon.
Atas argumentasi tersebut, majelis hakim MK mengingatkan pemohon untuk mempertajam bukti kerugian konstitusional dan kedudukan hukum mereka sebelum perkara dipertimbangkan lebih lanjut.


Comment