Berita Business Ekonomi

Perpres Ojol Resmi Terbit, Gojek Tegaskan Komitmen Kesejahteraan Mitra

Sejumlah pengemudi ojek online membawa penumpang di Depok, Jawa Barat. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat koordinasi bersama sejumlah kementerian dan lembaga, untuk membahas Perpres Ojek Online.( ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Gardupedia.com — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital pada Kamis (8/10/2026). PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menyambut positif regulasi baru tersebut dan menyatakan kesiapannya untuk mendukung serta mematuhi seluruh aturan demi memperkuat ekosistem transportasi daring di Indonesia.

Chief Executive Officer (CEO) GoTo, Hans Patuwo, menyampaikan bahwa kehadiran perpres ini memberikan payung hukum dan kepastian bagi industri jasa transportasi berbasis aplikasi. Ia menegaskan bahwa aspek kesejahteraan mitra pengemudi senantiasa menjadi prioritas utama perusahaan.

“Sejalan dengan komitmen pemerintah, kesejahteraan mitra pengemudi adalah hal yang sangat penting bagi Gojek. Hal ini kami wujudkan melalui berbagai inisiatif, termasuk Program Apresiasi Mitra (PAM),” ujar Hans dalam keterangan resminya, Kamis (8/10/2026).

Hans menambahkan, Gojek siap berkoordinasi secara aktif dengan pemerintah untuk memastikan pelaksanaan regulasi berjalan efektif serta memberikan manfaat optimal bagi seluruh pihak.

“Kami siap terus bekerja sama dengan pemerintah untuk memastikan regulasi dapat diimplementasikan secara efektif, sekaligus memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh pemangku kepentingan,” lanjutnya.

Komisi II DPR Wacanakan Penambahan Kursi Parlemen di RUU Pemilu

Salah satu poin krusial yang diatur dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026 adalah batas maksimal potongan biaya platform sebesar 8 persen untuk layanan angkutan penumpang roda dua. Dengan skema ini, para pengemudi ojek online (ojol) dipastikan menerima minimal 92 persen dari total pendapatan per perjalanan.

Pihak Gojek mengonfirmasi bahwa penyesuaian komisi platform sebesar 8 persen untuk layanan angkutan roda dua (GoRide) telah diterapkan perusahaan lebih awal, yakni sejak Juli 2026. Selain mengatur angkutan penumpang, perpres ini juga memperluas cakupan perlindungan hingga ke layanan pengantaran barang dan makanan.

Di samping skema potongan komisi, perpres ini menegaskan bahwa hubungan kerja antara pengemudi online dan perusahaan aplikator tetap berstatus kemitraan, bukan pekerja formal.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan, penegasan status kemitraan ini berdampak langsung pada kewajiban perpajakan para pengemudi online.

“Aturan main kita, pendapatan di bawah Rp500 juta dalam satu tahun itu pajaknya 0 persen. Berbeda kalau statusnya pekerja formal, ada PPh di situ. Perpres No. 27/2026 menegaskan status pengemudi ojol tetap sebagai mitra aplikator,” terang Maman saat memberikan keterangan di Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Puan di Sidang IPU Tanzania: Demokrasi Politik Harus Wujudkan Keadilan Sosial

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa ketentuan mengenai tarif dan biaya platform dalam perpres ini akan menjadi rujukan utama bagi kementerian teknis seperti Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Kementerian UMKM dalam menyusun aturan pelaksanaan secara rinci.

Pemerintah menargetkan seluruh peraturan turunan dan petunjuk teknis dari kementerian terkait dapat diselesaikan dan diterbitkan paling lambat pada 31 Desember 2026.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *