Gardupedia.com — Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan PPO Polres Metro Bekasi Kota menangkap sekaligus menahan seorang oknum guru berinisial MHH (28) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap 10 orang santriwati di sebuah pondok pesantren di kawasan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, mengonfirmasi bahwa tersangka yang juga memegang jabatan sebagai ketua pondok pesantren tersebut telah resmi ditahan untuk kepentingan proses penyidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, aksi MHH diduga bermula sejak tahun 2023 saat tersangka mulai mendekati salah satu korban yang masih duduk di kelas VIII. Tindak persetubuhan tersebut kemudian terjadi secara berulang sejak 2024 hingga September 2026 di dalam kamar pribadi tersangka yang berada di lingkungan pesantren.
Kasus ini terkuak setelah pihak keluarga korban membuat laporan resmi ke markas kepolisian pada Rabu (7/10/2026). Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan tindakan hukum dan mengamankan tersangka pada Sabtu (10/10/2026).
Dalam pengembangan kasus ini, kepolisian juga tengah mendalami dugaan keterlibatan tiga orang lainnya yang berinisial HBH, F, dan S. Terduga berinisial S diketahui berprofesi sebagai petugas keamanan di kompleks pesantren tersebut.
Tim penyidik saat ini fokus mencocokkan keterangan korban dan para saksi dengan alat bukti yang telah disita, serta menyusun agenda pemeriksaan lanjutan guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara menyeluruh.
Kompol Rosdiana menegaskan bahwa kepolisian menerapkan prinsip kehati-hatian, objektivitas, serta asas praduga tak bersalah dalam menangani perkara ini.
“Saat ini ada tiga orang lain yang masih kami dalami keterkaitannya dengan perkara ini. Kami akan memastikan peran masing-masing berdasarkan keterangan para pihak dan alat bukti yang diperoleh sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Rosdiana.
Ia menjelaskan bahwa penetapan status hukum terhadap pihak-pihak yang terseret dalam laporan harus didasarkan pada kecukupan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.


Comment