Gardupedia.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan lima orang tersangka beserta barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan operasional motor listrik pada Badan Gizi Nasional (BGN) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026). Kasus penyimpangan pada proyek pendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025–2026 ini tercatat merugikan keuangan negara hingga Rp 863,8 miliar.
Pelimpahan Tahap II tersebut dilaksanakan oleh Tim Penyidik Koneksitas Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM Pidmil) di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Jakarta.
Kelima tersangka yang diserahkan terdiri dari pihak internal BGN dan penyedia swasta, yaitu Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN Kolonel Cpl Budi Utomo (BU), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono (AM), serta tiga pihak terkait lainnya berinisial GB, AA, dan YY.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa seluruh anggaran proyek pengadaan ini sebenarnya telah dicairkan dan dilunasi 100 persen kepada PT Yasa Artha Trimanunggal. Namun, hasil realisasi pengadaan di lapangan tidak sesuai dengan kewajiban kontrak.
“Perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 863.846.166.953,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (10/10/2026).
Anang membeberkan, dari keseluruhan unit yang dipesan, kendaraan yang terealisasi secara utuh hanya sebanyak 2.117 unit. Sementara itu, ribuan unit motor listrik lainnya diserahkan tanpa kelengkapan komponen utama.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.355 unit motor listrik jenis trail dan 230 unit motor listrik jenis skuter dilaporkan diserahkan tanpa dilengkapi baterai,” kata Anang.
Tak hanya tidak memiliki baterai, seluruh unit motor listrik roda dua yang diserahterimakan juga tidak dilengkapi dengan kelengkapan administrasi seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun pelat nomor dinas. Akibatnya, ribuan kendaraan operasional tersebut tidak dapat difungsikan sekaligus tidak bisa dicatatkan sebagai inventaris Barang Milik Negara (BMN).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan dakwaan primair Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Penyidik juga membebankan dakwaan subsidair yakni Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.


Comment