Berita NASIONAL

Pemerintah Tegaskan Hormati Putusan MK terkait Syarat Pendidikan Wapres Gibran

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI (Bakom) Syahganda Nainggolan kantor Lemhannas, Jakarta, Sabtu (10/10/2026).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI )

Gardupedia.com — Pemerintah Republik Indonesia menyatakan sikap menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa dokumen persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pemerintah menekankan bahwa putusan tersebut secara hukum tidak dapat dijadikan dasar untuk memakzulkan kepemimpinan nasional.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI, Syahganda Nainggolan, menegaskan bahwa pihak eksekutif sepenuhnya menghormati kewenangan lembaga yudikatif. Hal tersebut disampaikan Syahganda saat memberikan keterangan di Kantor Lemhannas, Jakarta, Sabtu (10/10/2026).

“Sebagai eksekutif menghormati yudikatif ya, dan untuk kekuasaan yudikatif sudah jelas bahwa tidak bisa di-impeach, ya kan dari pasangan Bapak Presiden maupun Bapak Wakil Presiden,” ujar Syahganda.

Selain memantau perkembangan situasi politik dan hukum pascaputusan, Syahganda turut menyayangkan aksi penurunan foto resmi Wakil Presiden yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD. Menurutnya, tindakan tersebut kurang etis dilakukan oleh pejabat publik yang memperoleh penghasilan dari negara, mengingat jabatan Wakil Presiden masih sah diemban oleh Gibran.

“Misalkan penurunan foto, ya itu kan kurang baik lah ya, karena kan beliau bagaimanapun masih tetap sebagai Wakil Presiden. Kalau yang turunin foto misalkan tukang becak di pinggir jalan sih enggak ada masalah, tapi kalau anggota DPRD dia kan makan dari gaji negara,” kata Syahganda.

Polres Metro Bekasi Kota Tahan Guru Ponpes Atas Dugaan Pencabulan 10 Santriwati

Menanggapi adanya kelompok masyarakat yang berencana meneruskan aspirasi tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat, Syahganda memastikan pemerintah tidak akan melakukan intervensi atau mencampuri proses politik yang berjalan.

“Silakan saja, semua rakyat punya suara. Pemerintah ingin rakyat melihat apa yang dilakukan oleh pemerintah, kita tidak mengintervensi, tidak ada cawe-cawe,” tuturnya.

Sebelumnya, MK menggelar sidang pembacaan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait sengketa syarat pendidikan Gibran pada Selasa (6/10/2026). Dalam persidangan tersebut, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Hakim Konstitusi Liliek menjelaskan bahwa para pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum. Berdasarkan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2024, hak untuk mengajukan sengketa perselisihan hasil pemilu presiden hanya dimiliki oleh pasangan calon yang menjadi peserta pemilu. Karena tidak terpenuhinya kedudukan hukum tersebut, MK tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap seluruh dalil pokok permohonan.

Komitmen BNI Kawal Pembinaan Bulu Tangkis Nasional Usai Capaian 6 Medali Asian Games

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *