Berita NASIONAL

KPK Ungkap Adik Eks Kepala BNPB Gunakan Dana Bencana Rp30,9 Miliar untuk Beli Saham

KPK memamerkan barang bukti dalam OTT BNPB pada Jumat (16/10/2026).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI )

Gardupedia.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) disalahgunakan oleh Bima Setiawan, adik sekaligus Tenaga Ahli eks Kepala BNPB Suharyanto, untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli saham perusahaan terbuka.

Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan, dana kebencanaan tersebut mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan Bima, yakni PT AVE, yang kemudian digunakan untuk membeli saham PT MDLA.

“Adapun kepemilikan saham oleh PT AVE tersebut mencapai 150,4 juta lembar atau 1,07 persen dengan nilai saham per tanggal 13 Oktober 2026 sebesar Rp 206 per lembar, atau setara Rp 30,98 miliar,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).

Taufik menyampaikan, penyaluran Dana Siap Pakai BNPB ke perusahaan terafiliasi Bima berlangsung sepanjang periode 2024 hingga 2026 melalui skema penunjukan langsung. Total nilai proyek pengadaan barang dan jasa tersebut mencapai Rp 148 miliar.

Secara rinci, alokasi pengadaan tersebut terdiri dari Rp 45,76 miliar pada 2024, Rp 52,27 miliar pada 2025, dan Rp 50 miliar pada 2026. KPK menemukan bahwa dana yang diterima perusahaan afiliasi tersebut digunakan untuk keuntungan pribadi Bima.

DKPP Verifikasi Berkas Aduan Terkait Putusan MK Soal Syarat Pendidikan Gibran

Sebelumnya, lembaga antirasuah ini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terkait Dana Siap Pakai kebencanaan di BNPB pada Rabu (14/10/2026).

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, penanganan perkara ini murni didasarkan pada dugaan tindak pidana tanpa memandang hubungan kekerabatan pihak yang terlibat.

“Kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Setyo di Yogyakarta, Rabu.

Selain Bima Setiawan, empat tersangka lain dalam perkara ini meliputi Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Gabriel Purwaka Sigit (GPS), Tenaga Ahli Kepala BNPB Suharyanto Richard Erlangga, serta dua pihak swasta yakni Gery P dan Syifa NG.

Kejurnas Padel 2026 Diikuti 20 Provinsi, Marciano Akselerasi Prestasi hingga Tingkat Dunia

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *