Gardupedia.com — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur membatasi jumlah pengunjung ruang sidang maksimal 80 orang saat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) pada Kamis (5/11/2026).
Kepala PN Jakarta Timur, Efendi, menjelaskan bahwa pembatasan dilakukan disesuaikan dengan kapasitas ruang sidang demi menjaga ketertiban, kelancaran, dan kenyamanan selama proses hukum berlangsung. Ia menegaskan, persidangan tetap berstatus terbuka untuk umum tanpa membedakan pihak manapun.
“Sidang terbuka untuk umum, kita tidak membeda-bedakan, semua kubu boleh menonton, masyarakat pada umumnya boleh menonton. Terus kalau memang kapasitasnya 80 jangan lebih, daripada nanti tidak nyaman,” kata Efendi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Efendi memastikan majelis hakim dan pihak pengadilan akan bersikap netral. Proses persidangan bakal berfokus pada pembuktian materi dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hak pembelaan dari tim penasihat hukum para terdakwa.
“Yang didakwakan itulah yang akan dibuktikan. Tentu Penuntut Umum akan membuktikan dakwaan, advokat akan membela kliennya. Pengadilan tentu bersifat netral saja,” ujar Efendi.
Guna mengantisipasi potensi gesekan antar-kelompok simpatisan yang hadir, Polres Metro Jakarta Timur menyiagakan skema pengamanan berlapis yang terbagi ke dalam tiga zonasi (ring).
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, menyampaikan bahwa Ring 1 ditempatkan di dalam ruang sidang, Ring 2 mencakup area halaman dan interior gedung pengadilan, serta Ring 3 difokuskan pada pengamanan area luar gedung.
“Tentunya ada penebalan, karena bagaimanapun juga kami akan melakukan pengamanan. Kita bagi ada ring 1, ring 2, dan ring 3,” kata Alfian, Selasa (3/11/2026).
Selain menyiagakan personel, kepolisian juga menetapkan skema pemisahan lokasi parkir kendaraan untuk massa pendukung Jokowi dan pendukung kubu Roy Suryo maupun Dokter Tifa demi mencegah potensi bentrokan.
“Yang perlu kita antisipasi adalah massa dari dua kubu. Sehingga kami sudah siapkan tempat parkir daripada kubu dari pihak pro Jokowi atau dari Roy Suryo maupun dari dokter Tifa,” jelas Alfian.
Joko Widodo dijadwalkan hadir secara langsung untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam dua berkas persidangan terpisah di PN Jakarta Timur pada Kamis, 5 November 2026.


Comment