Kementerian Bersama Menyusun Aturan untuk Melindungi Anak di Ruang Digital
Enam kementerian terkait telah sepakat untuk menyiapkan aturan yang bertujuan membatasi akses anak-anak terhadap gim dan media sosial. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ranah Digital, yang dikenal sebagai PP Tunas. Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa kolaborasi antar kementerian sangat penting dalam mewujudkan kebijakan ini.
“PP ini akan lebih kuat jika ada kolaborasi. Oleh karena itu, kami bersama-sama hari ini sepakat untuk menurunkan pelaksanaan dari PP Tunas. Ini yang kami lakukan, sembari tim mengkaji klasifikasinya,” ujar Meutya dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Rencana Aksi Implementasi PP Tunas, pada Kamis (31/7).
Keenam kementerian yang terlibat dalam inisiatif ini adalah:
- Kementerian Komunikasi dan Digital
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA)
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek)
- Kementerian Agama
- Kementerian Dalam Negeri
- Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
Meutya menjelaskan bahwa kolaborasi ini tidak hanya berfokus pada pembatasan akses digital, tetapi juga mencakup penyediaan alternatif kegiatan bagi anak-anak. Hal ini termasuk pengembangan ruang aktivitas yang ramah anak dan penguatan literasi digital di lingkungan keluarga maupun sekolah.
Regulasi PP Tunas yang Mengatur Akses Digital Anak
PP Tunas telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret. Regulasi ini mencakup sejumlah aspek penting, seperti potensi kontak anak dengan orang asing, paparan konten tidak layak, eksploitasi sebagai konsumen, ancaman terhadap keamanan data pribadi, serta risiko adiksi dan gangguan psikologis.
Salah satu poin utama dari regulasi ini adalah penundaan usia anak untuk dapat mengakses media sosial dan platform digital. Pemerintah menilai bahwa akses ke ruang digital harus diberikan pada usia yang dianggap sudah cukup matang, mengingat potensi bahayanya dinilai setara atau bahkan lebih tinggi dari aktivitas seperti mengemudi yang memiliki batas usia legal.
Pembatasan Usia Akses Platform Digital
Berdasarkan PP Tunas, klasifikasi jenjang usia penggunaan aplikasi digital dibagi sebagai berikut:
- Di bawah 13 tahun: Hanya boleh mengakses platform dengan risiko sangat rendah, seperti situs edukatif atau aplikasi anak.
- Usia 13–15 tahun: Diperbolehkan mengakses platform dengan risiko rendah hingga sedang, di bawah pengawasan orang tua.
- Usia 16–17 tahun: Boleh mengakses platform berisiko tinggi dengan pendampingan.
- 18 tahun ke atas: Bebas mengakses seluruh platform secara independen.
Meski demikian, Meutya menyatakan bahwa pihaknya belum secara rinci membuat klasifikasi aplikasi yang termasuk dalam kategori risiko tersebut. Ia menegaskan bahwa klasifikasi platform digital akan dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan banyak faktor, termasuk kepatuhan platform terhadap regulasi dan fitur perlindungan anak yang sudah tersedia.
“Kami beri waktu kepada platform untuk memperbaiki fitur-fitur agar lebih ramah anak. Tidak ada keterburuan, yang ada adalah kehati-hatian,” katanya.
Indikator Risiko untuk Klasifikasi Platform Digital
Pemerintah telah mengidentifikasi indikator risiko yang menentukan klasifikasi platform digital, termasuk:
- Tingkat adiksi pengguna terhadap platform
- Paparan terhadap konten negatif seperti pornografi dan judi online
- Kepatuhan terhadap sistem klasifikasi usia dan pelaporan
Meutya menyebut beberapa platform telah merespons PP Tunas dengan menghadirkan fitur khusus untuk remaja dan anak-anak. Ia berharap langkah ini bisa memperkuat kerja sama antara pemerintah dan pelaku industri digital dalam mendukung ekosistem digital yang sehat dan ramah anak.
“Yang kami inginkan yakni melaksanakan ini dengan baik, agar anak-anak terlindungi secara menyeluruh. Bukan hanya dari sisi teknologi, tetapi juga lewat lingkungan yang mendukung di rumah dan sekolah,” ujar Meutya.


Comment