Politik

Dituntut Pemerasan Proyek Hewan Qurban, Ini Jawaban Bupati Tasikmalaya

Pengadaan Hewan Qurban Idul Adha 1446 Hijriyah di Kabupaten Tasikmalaya

Pengadaan hewan qurban untuk perayaan Idul Adha 1446 Hijriyah di Kabupaten Tasikmalaya telah dilakukan jauh sebelum Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, dilantik. Proses pengadaan tersebut dilakukan oleh pihak-pihak terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sebelum masa jabatannya dimulai.

Bupati Cecep Nurul Yakin menjelaskan bahwa ia dilantik sebagai Bupati Tasikmalaya pada Rabu, 4 Juni 2025 di Gedung Negara Pakuan, Bandung oleh Gubernur Jawa Barat. Sementara hari Idul Adha jatuh pada hari Jumat, 6 Juni 2025. Oleh karena itu, proses pengadaan hewan qurban sudah selesai dilakukan sebelum pelantikan.

“Saya menerima laporan dari Kabag Kesra tentang pengadaan hewan qurban sehari sebelum Idul Adha,” ujarnya dalam wawancara dengan media. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa pengadaan hewan qurban telah selesai dilaksanakan dan terdapat rincian penerima hewan qurban dari proses pengadaan tersebut.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, sebagai kepala daerah yang baru menjabat, Bupati Cecep Nurul Yakin menyampaikan usulan kepada Kabag Kesra mengenai penambahan lokasi penerima hewan qurban. Ia menjelaskan bahwa jika satu lokasi ditetapkan menerima dua ekor hewan qurban, maka satu ekornya akan diberikan ke lokasi baru.

Usulan ini dilakukan dengan pertimbangan agar lebih banyak pihak dapat menerima hewan qurban dari Pemkab Tasikmalaya. Namun, ia menegaskan bahwa usulan ini hanya berupa penambahan lokasi tanpa menambah jumlah hewan qurban yang telah ditentukan dalam pengadaan awal.

Marc Marquez: Saya Akan Pensiun Lebih Cepat di Moto GP, Ini Sebabnya.

Kabag Kesra kemudian menjawab bahwa usulan tersebut akan disampaikan kepada pihak pemenang pengadaan. Terkait adanya pengaduan ke Polres Tasikmalaya, Bupati Cecep Nurul Yakin menyatakan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Pengaduan Terhadap Bupati Tasikmalaya

Seorang pengusaha inisial SG melalui kuasa hukumnya, Firman Nurhakim SH, melaporkan Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin ke Polres Tasikmalaya atas dugaan tindak pidana pemerasan terkait proyek pengadaan hewan kurban untuk Idul Adha 1446 H.

Firman Nurhakim menjelaskan bahwa kliennya, SG, dinyatakan memiliki proyek pengadaan hewan kurban. Dari situ, muncul beberapa permintaan di luar kontrak yang tercantum dalam e-katalog proyek pengadaan sapi kurban. Salah satunya adalah permintaan uang senilai Rp 50 juta sebagai kompensasi titik Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL) yang sudah ditetapkan.

Selain itu, klien SG juga diminta menyediakan hewan kurban tambahan di luar spesifikasi yang tercantum dalam kontrak. Kontrak awal menyebutkan pengadaan 250 ekor domba, 100 ekor sapi, dan dua sapi jumbo dengan pagu anggaran sebesar Rp 4,25 miliar.

Menurut Firman, setelah klien diminta menyediakan hewan kurban tambahan, mereka juga diminta memberikan sejumlah uang senilai 3 persen dari pagu anggaran kepada “bapak” (Bupati Tasikmalaya). Permintaan ini dilakukan melalui Kabag Kesra.

Pemerintah Temukan Cadangan Gas Raksasa Baru di Kalimantan Timur

Penanganan Laporan di Polres Tasikmalaya

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari perwakilan kuasa hukum warga yang membuat surat/laporan pengaduan. Menurut Ridwan, laporan tersebut akan di-disposisi pimpinan sesuai isi surat yang masuk.

Jika laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana, maka akan diarahkan ke Sat Reskrim untuk ditindaklanjuti. Saat ini, pihak polisi masih menunggu disposisi dari pimpinan terkait langkah selanjutnya.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *