Pelayanan SIM Keliling Kota Bekasi Ditutup Sementara Saat Cuti Bersama
Pada hari Senin, 18 Agustus 2025, pelayanan SIM Keliling Kota Bekasi oleh Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota akan ditutup sementara. Hal ini dilakukan dalam rangka Cuti Bersama peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Selain layanan SIM Keliling, pelayanan SIM di Mal BTC 2 juga tidak beroperasi selama masa cuti bersama tersebut. Namun, masyarakat dapat kembali mengajukan permohonan penerbitan SIM baru mulai hari Selasa, 19 Agustus 2025.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 17 hingga 18 Agustus 2025, mereka bisa melakukan perpanjangan SIM pada hari Sabtu, 19 Agustus 2025 dengan mekanisme yang telah ditentukan. Jika tidak melaksanakan perpanjangan dalam tenggang waktu tersebut, pemegang SIM harus mengajukan pembuatan SIM baru.
Setelah pelayanan kembali normal, masyarakat Kota Bekasi dapat langsung mengurus perpanjangan SIM Keliling Kota Bekasi dengan mengunjungi lokasi SIM Keliling yang diadakan setiap hari Senin hingga Sabtu di enam titik berbeda. Layanan ini tidak tersedia pada hari Minggu atau hari libur resmi lainnya.
Sebelum datang ke lokasi SIM Keliling, masyarakat disarankan untuk menyiapkan persyaratan dan biaya yang diperlukan. Berikut adalah enam lokasi layanan mobil SIM Keliling di Kota Bekasi:
- Senin: Burger King Harapan Indah. Pendaftaran pukul 08.00 – 10.00.
- Selasa: Pizza Hut Komsen Jatiasih. Pendaftaran pukul 08.00 – 10.00.
- Rabu: Metropolitan Mall Bekasi. Pendaftaran pukul 08.00 – 10.00.
- Kamis: Bekasi Cyber Park (BCP) di Jalan KH Noer Ali Nomor 177. Pendaftaran pukul 08.00 – 10.00.
- Jumat: Mitra 10 Jatimakmur. Pendaftaran pukul 08.00 – 10.00.
- Sabtu: Kantor Kecamatan Bekasi Barat. Pendaftaran pukul 08.00 – 10.00.
Persyaratan untuk Pembuatan SIM Baru dan Perpanjangan
Untuk perpanjangan SIM, pemohon diharuskan melampirkan:
- KTP asli yang sah
- Fotocopy KTP
- Surat keterangan sehat
- SIM lama
Sementara itu, untuk pembuatan SIM baru, syarat yang dibutuhkan adalah:
- KTP asli yang sah
- Fotocopy KTP
- Surat keterangan sehat
Proses pengajuan SIM Keliling dilakukan secara langsung di tempat dengan jumlah kuota terbatas.
Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan
Berikut rincian biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan:
Pembuatan SIM Baru
Prosedur penerbitan SIM baru terdiri dari:
- Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP):
- SIM A: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- Biaya Kesehatan: Rp 35.000
- Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
Pengecekan kesehatan bisa dilakukan di luar, tetapi tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
Pembuatan Perpanjangan SIM
Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan terdiri dari:
- Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP):
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 70.000
- Biaya Kesehatan: Rp 35.000
- Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
Seperti halnya pembuatan SIM baru, pengecekan kesehatan bisa dilakukan di luar, tetapi tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.


Comment