Uncategorized

Dituduh Mencuri di Lahan Sendiri, Petani Kaubun Menang Gugatan Rp 25,9 Miliar

Perjuangan puluhan petani Desa Cipta Graha, Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), untuk mendapatkan hak atas hasil perkebunan kelapa sawit memasuki babak penentuan.(Dok. Yustinus)

Gardupedia.com — Seorang petani asal Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, resmi memenangkan gugatan perdata senilai Rp 25,9 miliar atas tuduhan pemanenan ilegal kelapa sawit di lahan miliknya sendiri.

Sengketa hukum ini bermula ketika sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit melaporkan sang petani ke pihak berwajib atas tuduhan tindak pidana pencurian. Perusahaan mengklaim bahwa aktivitas panen yang dilakukan petani berada di dalam wilayah operasional mereka.

Namun, fakta persidangan membuktikan hal sebaliknya. Pihak petani berhasil menyerahkan bukti kepemilikan sertifikat tanah yang sah serta bukti penguasaan fisik lahan secara legal. Berdasarkan pembuktian tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa tuduhan pencurian dari pihak perusahaan merupakan perbuatan melawan hukum (PMH) yang menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil.

Putusan perkara tersebut resmi diketok di pengadilan pada pertengahan September 2026. Majelis hakim menghukum pihak tergugat untuk membayar ganti rugi total sebesar Rp 25,9 miliar kepada petani terkait.

Tim kuasa hukum yang mendampingi petani Kaubun mengapresiasi putusan hakim yang dinilai berkeadilan.

Serap Aspirasi di Gondek Mojowarno, Ahmad Athoillah Dorong Penguatan Sektor Pertanian dan Infrastruktur Desa

“Kemenangan ini bukan sekadar tentang nominal ganti rugi Rp 25,9 miliar, melainkan bentuk pemulihan harkat, martabat, dan keadilan nyata bagi masyarakat kecil. Kasus ini menegaskan bahwa warga lokal tidak boleh diintimidasi atau dikriminalisasi di atas tanah mereka sendiri yang sah secara hukum,” ujar kuasa hukum usai pembacaan putusan di Kutai Timur, Senin (14/9/2026).

Putusan ini diharapkan menjadi preseden hukum penting dalam perlindungan hak atas tanah masyarakat lokal, sekaligus mencegah praktik kriminalisasi warga dalam konflik agraria dengan pihak korporasi.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *