Berita Politik

Alasan PPATK Blokir Rekening Dormant: Ancaman Kejahatan Mengintai

Tujuan Pemblokiran Rekening Dormant

PPATK atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menjelaskan bahwa pemblokiran sementara rekening tidak aktif, yang dikenal sebagai rekening dormant, bertujuan untuk melindungi nasabah dari potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyampaikan bahwa tindakan ini dilakukan setelah menemukan berbagai praktik ilegal seperti jual beli rekening, peretasan, dan penyalahgunaan data nasabah.

“Rekening nasabah diperjualbelikan, diretas, dana diambil dan hilang, serta penyalahgunaan rekening tanpa hak. Semua itu dilakukan untuk kepentingan ilegal,” ujar Ivan. Ia menekankan bahwa rekening yang tidak aktif seringkali menjadi objek kejahatan yang merugikan nasabah.

Sejak 2020, PPATK telah menganalisis lebih dari satu juta rekening yang diduga terlibat dalam tindak pidana. Dari jumlah tersebut, lebih dari 150 ribu rekening merupakan rekening nominee, yaitu rekening yang dimiliki orang lain namun diperoleh melalui cara-cara ilegal seperti jual beli atau peretasan. Selain itu, PPATK juga menemukan lebih dari 50 ribu rekening dormant yang tiba-tiba menerima aliran dana mencurigakan, meski sebelumnya tidak menunjukkan aktivitas apa pun.

Rekening Bansos Disalahgunakan

Selain itu, PPATK juga menemukan bahwa lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial (bansos) tidak pernah digunakan selama lebih dari tiga tahun. Dana bansos senilai Rp 2,1 triliun hanya mengendap, yang menunjukkan bahwa penyaluran belum tepat sasaran. Setelah rapat kerja dengan Komisi III DPR pada 10 Juli, Ivan mengungkapkan bahwa ratusan Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos tercatat terlibat dalam berbagai tindak kejahatan, mulai dari korupsi hingga pendanaan terorisme.

Ivan menyampaikan bahwa temuan tersebut berasal dari pencocokan data NIK penerima bansos dari Kementerian Sosial dengan transaksi keuangan di salah satu bank BUMN. “Hasilnya, banyak penerima bansos ternyata juga aktif dalam aktivitas ilegal tersebut,” ujarnya. Selain itu, PPATK juga menemukan lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan dormant, dengan total dana sebesar Rp 500 miliar.

Dibuka Loker Manajer Kopdes Merah Putih, Syarat Minimal Lulusan D3/D4/S1

Blokir Rekening Dormant untuk Pengamanan

Dalam analisis lima tahun terakhir, PPATK menemukan maraknya penyalahgunaan rekening dormant tanpa sepengetahuan pemiliknya. Rekening-rekening tersebut sering digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana seperti jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee, transaksi narkotika, korupsi, dan kejahatan lainnya. Dana dalam rekening dormant juga sering diambil secara melawan hukum, baik oleh pihak internal bank maupun pihak lain, terutama pada rekening yang tidak pernah diperbarui datanya oleh nasabah.

Sebagai langkah preventif, PPATK menghentikan sementara transaksi pada rekening-rekening dormant. Kebijakan ini dilakukan pada 15 Mei untuk mencegah potensi penyalahgunaan dana. Pemblokiran dilakukan semata-mata sebagai langkah pengamanan, bukan penyitaan. “Hak pemilik rekening tidak hilang atas dananya. Hanya saja, rekening sedang diproteksi dari potensi penyimpangan oleh pihak lain,” kata Ivan.

Peran Bank dan Nasabah Cegah Penyalahgunaan Rekening

PPATK merekomendasikan seluruh sektor perbankan untuk memperketat pengelolaan rekening dormant. Hal ini mencakup perbaikan kebijakan know your customer (KYC), penerapan customer due diligence (CDD) secara menyeluruh, serta imbauan agar nasabah aktif menjaga kepemilikan rekeningnya. Meski bank telah menerapkan standar perlindungan terbaik, PPATK menegaskan bahwa partisipasi aktif dari pemilik rekening tetap diperlukan.

Apabila menerima notifikasi rekening dormant, nasabah diimbau untuk segera menghubungi pihak bank guna proses verifikasi lebih lanjut. Hal ini penting dilakukan demi keamanan data dan dana nasabah. “Rekening yang tidak terpakai bisa jadi celah kejahatan. Mari jaga rekening kita, jaga Indonesia dari kejahatan keuangan,” kata Natsir.

Cara Aktivasi Rekening Dormant yang Diblokir

Nasabah yang mengalami pemblokiran rekening dormant dapat mengaktifkannya kembali dengan mengikuti beberapa langkah, antara lain:

Bekal Pengalaman di SEA Games, Sabar/Reza Siap Tempur di Thomas Cup 2026

  • Mengajukan keberatan dengan mengisi formulir pada tautan atau link bit.ly/FormHensem terlebih dahulu.
  • Menunggu proses kajian dan pendalaman oleh PPATK dan bank. Proses review dan pendalaman memakan waktu lima hari kerja dan dapat diperpanjang 15 hari kerja, tergantung kelengkapan dan kesesuaian data serta hasil kajian, sehingga total estimasi waktu 20 hari kerja.
  • Melakukan pengecekan secara mandiri untuk mengetahui apakah rekening tersebut sudah dibuka atau aktif kembali. Hal ini dapat dilakukan melalui mesin ATM, mobile banking, maupun pengecekan secara langsung kepada pihak bank.

PPATK juga meminta seluruh perbankan segera melakukan verifikasi data dan mengaktifkan kembali rekening dormant, jika keberadaan dan kepemilikan nasabah masih valid. “Pengkinian data nasabah perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak merugikan nasabah sah serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia,” kata Natsir.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *