Pengertian Tantiem yang Disampaikan oleh Presiden Prabowo dalam Pidatonya
Presiden Prabowo Subianto sempat menyebut istilah “tantiem” dalam pidatonya saat menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ia menyoroti adanya BUMN yang mengalami kerugian, namun komisarisnya tetap menerima tantiem dalam jumlah besar. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang makna dan pengaturan tantiem dalam lingkungan BUMN.
Apa Itu Tantiem?
Tantiem adalah penghasilan tambahan yang diberikan kepada anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN sebagai bentuk penghargaan. Pengenaan tantiem dilakukan setiap tahun jika perusahaan memperoleh laba. Jika terjadi peningkatan kinerja meskipun masih mengalami kerugian, tantiem juga dapat diberikan.
Dalam Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Permen BUMN) RI Nomor Per-02/MBU/2009, tantiem diatur sebagai salah satu unsur penghasilan selain gaji, honorarium, tunjangan, dan fasilitas. Penetapan tantiem harus sesuai dengan kondisi keuangan perusahaan dan rencana kerja serta anggaran perusahaan (RKAP).
Faktor-Faktor yang Dipertimbangkan dalam Pemberian Tantiem
Pemberian tantiem didasarkan pada dua faktor utama:
-
Pencapaian ukuran kinerja utama (Key Performance Indicator)
Kinerja yang dinilai berdasarkan indikator kinerja utama seperti pendapatan, profitabilitas, atau efisiensi operasional. -
Tingkat kesehatan perusahaan
Mengukur kondisi keuangan dan stabilitas perusahaan, termasuk rasio utang, likuiditas, dan kemampuan untuk bertahan dalam jangka panjang.
Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas hanya akan mendapatkan tantiem jika pencapaian keduanya melebihi 70 persen. Selain itu, capaian kinerja utama tidak boleh melebihi 150 persen dari target yang ditetapkan.
Besaran Tantiem yang Ditetapkan
Besaran tantiem yang diatur dalam Permen BUMN mencakup:
- Direktur Utama: 100 persen
- Anggota Direksi: 90 persen dari Direktur Utama
- Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas: 40 persen dari Direktur Utama
- Anggota Komisaris/Anggota Dewan Pengawas: 36 persen dari Direktur Utama
Selain itu, pajak penghasilan atas tantiem menjadi tanggung jawab masing-masing individu yang menerima. Jika seseorang menjabat sebagai anggota direksi sekaligus komisaris di anak perusahaan atau perusahaan patungan, ia hanya menerima tantiem dari entitas tersebut.
Penetapan Tantiem oleh Dewan Komisaris dan Pengawas
Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas memiliki kewenangan untuk menentukan pemberian tantiem kepada Sekretaris Dewan Komisaris dan Pengawas. Namun, dalam proses penetapan ini, mereka harus mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan serta aturan yang berlaku. Tujuannya adalah agar pemberian tantiem tetap proporsional dan tidak memberatkan perusahaan.
Implikasi dari Pernyataan Presiden Prabowo
Pernyataan Presiden Prabowo mengindikasikan bahwa ia mengkritik sistem pemberian tantiem yang dinilai tidak proporsional. Ia menegaskan bahwa jika ada anggota direksi atau komisaris yang tidak puas dengan pengaturan tersebut, mereka dapat mengundurkan diri. Ia menekankan bahwa banyak anak muda yang siap menggantikan posisi mereka, sehingga perlu adanya reformasi dalam sistem pengelolaan BUMN.
Kesimpulan
Tantiem merupakan bagian penting dari pengaturan remunerasi di BUMN. Namun, penggunaannya harus disesuaikan dengan kondisi perusahaan dan kinerja yang nyata. Pernyataan Presiden Prabowo menunjukkan keinginan untuk mengoptimalkan pengelolaan BUMN agar lebih efisien dan transparan. Dengan demikian, penting bagi pemerintah dan pengelola BUMN untuk terus memantau dan merevisi aturan tantiem agar sesuai dengan prinsip good governance dan keberlanjutan bisnis.


Comment