Berita NASIONAL

Bantah Korupsi Pengadaan Chromebook, Nadiem Makarim Minta Keadilan di Sidang Pleidoi

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim membacakan pleidoi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).(KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati )

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menyampaikan apresiasi dan penghormatan kepada sejumlah pemimpin bangsa saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya. Momen tersebut berlangsung dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).

Di hadapan majelis hakim, Nadiem secara khusus memberikan penghormatan kepada Presiden RI Prabowo Subianto serta para mantan kepala negara, termasuk Joko Widodo, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan Megawati Soekarnoputri. Menurut Nadiem, berkat fondasi demokrasi yang dijaga oleh para pemimpin tersebut, ia memiliki ruang untuk membela diri secara adil.

“Izinkan saya juga menyampaikan penghormatan saya kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, Bapak Joko Widodo, Bapak Susilo Bambang Yudhoyono dan Ibu Megawati Soekarnoputri, para presiden RI yang bersama kita hari ini,” ucap Nadiem di ruang sidang.

Nadiem menambahkan bahwa keberadaannya di persidangan hari itu untuk membacakan pembelaan merupakan salah satu pemenuhan hak mendasar sebagai warga negara yang dijamin oleh sistem demokrasi.

“Berkat warisan demokrasi yang mereka perjuangkan, pada hari ini saya dapat berdiri di hadapan Yang Mulia Majelis Hakim untuk menyampaikan pembelaan saya sebagai warga negara, sebuah hak yang merupakan salah satu pilar paling berharga dari republik yang kita cintai bersama,” tuturnya.

SPI Desak RUU Hukum Perdata Disahkan: Akhiri Hukum Kolonial!

Selain kepada para tokoh bangsa, pendiri Gojek ini juga melayangkan ucapan terima kasih kepada pihak keluarga, tim penasihat hukum, pengemudi ojek online, mahasiswa, hingga para guru besar dan pakar hukum yang terus mengawal keadilan bagi dirinya selama proses hukum berjalan.

Dalam perkara ini, Nadiem dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 18 tahun penjara terkait dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019-2022. Melalui pleidoinya, Nadiem membantah dakwaan tersebut dan menegaskan bahwa seluruh pembelaan yang ia susun murni didasarkan pada fakta dan kejujuran tanpa ada hal yang ditutupi.

Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *