Isbat Nikah di Lamongan, 31 Pasangan Dapatkan Kepastian Hukum
Sebanyak 31 pasangan di Kabupaten Lamongan kini merasa bahagia setelah bisa mengikuti proses isbat nikah. Mereka kini memiliki kepastian hukum dan hak-hak sipil yang sah. Proses pengesahan pernikahan ini dilakukan oleh pemerintah daerah sebagai bentuk komitmen dalam melindungi warga.
Isbat nikah merupakan upaya untuk mengakui pernikahan yang telah dilangsungkan secara agama atau siri, tetapi belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun belum memiliki akta nikah. Meski mereka sudah lama hidup bersama, sebelumnya tidak memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan negara.
Pemkab Lamongan memprakarsai acara isbat nikah ini sebagai bagian dari rangkaian perayaan Hari Jadi Lamongan yang ke-456. Acara ini digelar di Pendopo Lokatantra, Selasa (12/8/2025), dan dihadiri langsung oleh Bupati Lamongan, Yuhronud Efendi. Ia menyerahkan dokumen pernikahan kepada para pasangan tersebut.
Bupati menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak sipil warga. Isbat nikah tahunan ini memberikan kepastian hukum, perlindungan hukum, serta hak-hak sipil bagi masyarakat.
Prosesi isbat nikah kali ini melibatkan berbagai instansi seperti Tim Penggerak PKK Kabupaten Lamongan, Disdukcapil, Kemenag, KUA, Pengadilan Agama, serta Kesra Sekda Lamongan. Kajian penting tentang status pernikahan yang sah juga disampaikan oleh Kaji Yes. Menurutnya, pernikahan yang sah secara hukum sangat penting karena menjadi dasar dalam beberapa hal, seperti penetapan anak, waris, pendidikan, dan fasilitas negara lainnya.
Dalam acara ini, seluruh pasangan yang dinikahkan langsung mendapatkan akta nikah, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta Akta Kelahiran bagi pasangan yang sudah memiliki anak. Selain itu, para pasangan juga mendapatkan hantaran gratis dari TP PKK Kabupaten Lamongan.
Ketua Pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu Tahun 2025, Joko Nursiyanto, menjelaskan bahwa proses isbat nikah ini sudah melewati sidang sejak Juli 2025. Dari 31 pasangan yang mendaftar, semua berhasil memenuhi syarat yang ditentukan. Persyaratan yang diberlakukan antara lain adalah warga asli Lamongan dan pernikahan dengan istri pertama.
Pasangan termuda yang ikut dalam acara ini adalah Rio Afansyah (19 tahun) dan Ilda Ayu Lestari (21 tahun) dari Kecamatan Brondong. Mereka mengaku senang karena kini memiliki dokumen resmi pernikahan dan kependudukan. Sementara itu, pasangan usia tertua adalah Yudi Marliat Putra (58 tahun) dan Husnul Faridah (33 tahun) dari Kecamatan Glagah. Yudi mengatakan bahwa ia sangat bersyukur karena kehidupan rumah tangganya akhirnya diakui oleh negara dan agama.
Selain itu, pada kesempatan tersebut juga diserahkan penghargaan kepada kecamatan dengan peserta isbat nikah terbanyak. Kecamatan Brondong mendapatkan predikat pertama dengan 8 pasangan, sedangkan Kecamatan Kedungpring mendapat posisi kedua dengan 5 pasangan.


Comment