Politik

Bupati Tasikmalaya Dilaporkan ke Polisi Diduga Pemerasan Proyek Hewan Kurban

Pengaduan Terhadap Bupati Tasikmalaya atas Dugaan Pemerasan dalam Proyek Hewan Kurban

Seorang pengusaha di Kabupaten Tasikmalaya, SG, melalui kuasa hukumnya, Firman Nurhakim SH, melaporkan Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, ke Polres Tasikmalaya. Laporan ini terkait dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan terkait proyek pengadaan hewan kurban untuk Idul Adha 1446 H.

Proyek tersebut memiliki anggaran sebesar Rp 4,25 miliar dengan rincian 250 ekor domba, 100 ekor sapi, dan dua sapi jumbo. Menurut keterangan kuasa hukum, pihak klien mengalami beberapa permintaan di luar kontrak yang telah disepakati. Permintaan ini berupa uang senilai Rp 50 juta sebagai kompensasi titik Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL) yang sudah ditetapkan.

Bupati saat itu tidak menyetujui permintaan tersebut dan malah meminta kompensasi atas penetapan titik tersebut. Selain itu, klien juga diminta menyediakan hewan kurban tambahan di luar spesifikasi yang tercantum dalam kontrak. Misalnya, jika dalam kontrak disebutkan 250 hewan kurban berupa sapi dan domba, maka bupati meminta tambahan hewan kurban melalui Kepala Bagian Kesra.

Permintaan tambahan ini diiringi dengan permintaan uang sebesar 3% dari pagu anggaran yang harus diberikan kepada Bupati. Dalam pertemuan dengan Da, yang disebut sebagai utusan bupati, disampaikan bahwa pencairan sisa pembayaran hanya bisa dilakukan jika “fee” sebesar 3% tersebut diberikan. Setelah kesepakatan tercapai, surat disposisi dari bupati untuk pencairan sisa pelunasan akhirnya keluar pada 2 Agustus 2025, dan dana cair pada 4 Agustus 2025.

Meski proyek telah selesai pada 6 Juni 2025, pembayaran sengaja ditunda hingga permintaan “fee” tersebut dipenuhi. Klien merasa diperas dan keberatan dengan tindakan tersebut. Total uang yang diduga telah dikeluarkan oleh pemborong mencapai Rp 225 juta, di luar biaya pekerjaan.

Hashim Ungkap Program MBG Sudah Digagas Prabowo Sejak 20 Tahun Lalu

Firman juga menduga ada praktik serupa yang terjadi di sektor lain, terutama setelah bupati mengeluarkan kebijakan cut off anggaran sejak 4 Juli 2025. Kebijakan ini dinilai sengaja dibuat untuk menekan para pengusaha yang sedang menjalankan proyek.

Sebagai bukti, Firman melaporkan bukti transfer kepada David, cek sebesar Rp 100 juta, dan surat disposisi dari bupati. Kuasa hukum juga menegaskan bahwa laporan tersebut diajukan sesuai mekanisme yang berlaku, yaitu melalui seksi umum (Sium).

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan pengaduan dari perwakilan kuasa hukum warga. Menurut Ridwan, laporan tersebut akan di disposisi pimpinan sesuai isi surat. Jika berkaitan dengan dugaan tindak pidana, maka akan ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim.

Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu disposisi dari pimpinan karena laporan tersebut bersifat surat masuk yang berisi tentang laporan pengaduan.

OC Kaligis Resmi Laporkan Tiga Hakim Tipikor Semarang ke MA dan DPR RI

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *