Gardupedia.com – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, turut angkat bicara mengenai kelemahan dalam tata kelola Badan Gizi Nasional (BGN). Tanggapan ini mencuat menyusul langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Menurut Said, DPR RI sebenarnya sudah berulang kali memberikan catatan kritis dan menyoroti masalah manajemen di internal BGN dalam berbagai kesempatan rapat. Politikus dari PDI-Perjuangan tersebut meminta agar pemerintah serta pihak-pihak terkait tetap fokus pada pembenahan substansi program, serta tidak teralihkan oleh isu-isu sekunder yang tidak bersinggungan langsung dengan esensi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Oleh karena itu, saya menyampaikan bahwa apa yang saat ini terjadi di Badan Gizi Nasional merupakan hal yang sudah kita ketahui bersama. Ini mempertegas poin yang selalu saya sampaikan, yaitu pentingnya memperbaiki tata kelola,” ujar Said.
Said kembali menggarisbawahi bahwa evaluasi terhadap program MBG harus berpusat pada efektivitas dan ketepatan sasaran dalam pemenuhan gizi masyarakat luas. Ia mengkritik kebijakan manajemen lama yang justru disibukkan oleh pengadaan fasilitas operasional mewah.
“Hal itu sudah saya sampaikan berulang-ulang. Fokusnya harus pada program makan bergizi gratisnya, bukan malah sibuk mengurusi insentif, motor operasional, atau pembelian iPad. Hal-hal itu sama sekali tidak ada kaitannya langsung,” tegas Said.
Sebelum adanya pernyataan dari Ketua Banggar DPR, Kejaksaan Agung melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana sebagai tersangka korupsi pada Rabu, 3 Juni 2026. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyelewengan tata kelola program MBG untuk tahun anggaran 2025–2026.
Selain Dadan, penyidik Kejagung juga menetapkan dua pejabat teras BGN lainnya sebagai tersangka, yaitu Sony Sonjaya (Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional) dan Lodewyk Pusung (Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan)
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaiman, mengungkapkan bahwa modus operandi ketiga tersangka melibatkan manipulasi penunjukan yayasan kemitraan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan-yayasan yang terpilih diketahui memiliki afiliasi langsung dengan para tersangka dan lolos proses verifikasi karena adanya intervensi sistem, meskipun secara aturan tidak memenuhi kriteria kelayakan. Dari manipulasi tersebut, yayasan-yayasan terafiliasi ini diduga menerima kucuran dana insentif hingga miliaran rupiah per hari.
Penyidik juga menemukan adanya indikasi kuat penggelembungan harga (mark-up) serta intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan mendesak di lapangan. Beberapa item pengadaan yang saat ini disita dan diperiksa oleh Kejagung meliputi:
- Pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai anggaran mencapai sekitar Rp 1 triliun.
- Pengadaan 32.000 pasang sepatu.
- Pengadaan lebih dari 31.000 unit komputer tablet.
- Pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Akibat tindakan yang merugikan keuangan negara tersebut, Dadan Hindayana beserta dua mantan wakilnya dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketiga tersangka kini telah resmi dijebloskan ke tahanan untuk masa penahanan 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !


Comment