Gardupedia.com – Pengacara Firdaus Oiwobo secara resmi telah melaporkan mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, ke Polres Tangerang Selatan. Firdaus membeberkan bahwa langkah hukum ini diambil karena ia menilai Tiyo telah melakukan penghinaan terhadap pimpinan negara serta menyebarkan fitnah terkait program pemerintah.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Rabu (17/6/2026), Firdaus menegaskan bahwa pelaporannya didasari atas tindakan Tiyo yang diduga menghina Kepala Negara, Prabowo Subianto, serta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Selain itu, mantan aktivis mahasiswa tersebut juga dituding telah memfitnah dan menghasut masyarakat terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Hari ini saya resmi melaporkan mantan Ketua BEM UGM tersebut karena pernyataannya sudah bukan lagi bentuk kritik, melainkan mengarah pada penghinaan personal terhadap simbol negara, yaitu Presiden dan Wakil Presiden,” ujar Firdaus saat memberikan keterangan kepada media.
Laporan yang dilayangkan merujuk pada Pasal 263 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP. Firdaus menyatakan ketegasannya untuk menindak pihak-pihak yang dianggapnya telah menyerang pribadi pejabat negara dengan dalih kritik. Ia juga mengingatkan Tiyo agar tetap menjaga batasan dalam menyuarakan aspirasi tanpa harus melakukan penghinaan personal.
“Kritik itu boleh dan sah-sah saja di negara demokrasi, tetapi jangan sampai memfitnah atau menghasut masyarakat terkait program pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis. Kami ingin memberikan edukasi hukum agar kebebasan berpendapat tetap ada batasnya. Jika ada yang melakukan hal serupa, saya tidak akan ragu untuk memolisikannya juga,” tegas Firdaus.
Di sisi lain, pihak kepolisian melalui Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Yudhi Susanto, membenarkan adanya laporan masuk dari Firdaus Oiwobo dengan Tiyo Ardianto sebagai pihak terlapor. Saat ini, kasus tersebut tengah berada dalam tahap pendalaman dan penyelidikan oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Selatan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berusaha meminta keterangan dan tanggapan lebih lanjut dari Tiyo Ardianto terkait pelaporan dirinya ke pihak berwajib.
Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !


Comment