Berita Regional

DPRD Kaltim Sepakat Teken Hak Angket Terhadap Gubernur Rudy Mas’ud

Gubernur Kalimantan Timur, H. Rudy Mas'ud .(kaltimprov.go.id)

Gardupedia.com – Gejolak politik terjadi di Kalimantan Timur setelah tujuh fraksi di DPRD Provinsi Kaltim menyatakan kesepakatan untuk menggunakan hak angket guna menyelidiki kebijakan Gubernur Rudy Mas’ud. Langkah ini diambil sebagai respons langsung atas tuntutan besar-besaran dari ribuan pendemo yang memadati gedung parlemen dan kantor gubernur di Samarinda pada Selasa, 21 April 2026.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, mengonfirmasi bahwa seluruh pimpinan fraksi telah mencapai kesepahaman untuk menindaklanjuti aspirasi publik. Menurutnya, keputusan ini diambil secara kolektif demi menjalankan fungsi pengawasan legislatif terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Munculnya usulan hak angket ini dipicu oleh beberapa isu krusial yang dianggap masyarakat merugikan dan tidak transparan. Massa menuntut penyelidikan terkait dugaan nepotisme dan politik dinasti di lingkungan Pemprov Kaltim. Terdapat sorotan tajam pada penggunaan dana daerah, seperti renovasi rumah jabatan senilai Rp 25 miliar, pengadaan mobil dinas sebesar Rp 8,5 miliar, serta anggaran tim ahli yang mencapai Rp 10,5 miliar.

Kebijakan pemerintah provinsi yang melimpahkan beban iuran BPJS puluhan ribu warga kurang mampu kembali ke pemerintah kabupaten/kota dinilai tidak berpihak pada rakyat kecil.

Meskipun Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, berhalangan hadir karena sedang bertugas di luar daerah, Ekti menegaskan bahwa kesepakatan ini tetap sah secara politik. Berikut adalah tujuh fraksi yang telah menyatakan persetujuannya:

Update Harga Pangan 22 April: Bawang dan Cabai Kian Mahal, Daging Sapi Justru Melandai

  • Fraksi Golkar (15 anggota)
  • Fraksi PDIP (9 anggota)
  • Fraksi Gerindra (10 anggota)
  • Fraksi PAN-NasDem (7 anggota)
  • Fraksi PKB (6 anggota)
  • Fraksi Demokrat-PPP (4 anggota)
  • Fraksi PKS (4 anggota)

Meski komitmen telah dituangkan dalam bentuk pakta integritas di hadapan massa, DPRD Kaltim menegaskan bahwa proses ini tidak bisa diputuskan secara instan. Berdasarkan tata tertib (Tatib) dewan, usulan hak angket harus melalui mekanisme resmi.

Dalam waktu dekat, pimpinan dewan akan menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) bersama ketua-ketua fraksi untuk membahas tahapan legal formalnya. Jika disetujui dalam rapat paripurna, maka akan dibentuk Panitia Khusus (Pansus) atau Panitia Angket untuk mulai melakukan penyelidikan mendalam terhadap kebijakan pemerintah daerah yang dipermasalahkan.

Fraksi PKB sendiri menyatakan akan bersikap objektif dan melakukan kajian internal yang mendalam sebelum melangkah lebih jauh, guna memastikan bahwa proses ini benar-benar didasari oleh landasan hukum yang kuat dan bukan sekadar reaktif terhadap situasi di lapangan.

Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !

PBSI DKI Jakarta Targetkan Dominasi Total di Cabang Basket PON 2028, Incar 4 Medali Emas

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *