Gardupedia.com – Satgas Penyelundupan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap praktik pengiriman kendaraan ilegal berskala besar menuju Timor Leste. Dalam operasi ini, petugas menyita sedikitnya 52 unit kendaraan yang terdiri dari sepeda motor, mobil, hingga truk yang tidak memiliki dokumen resmi.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan mengenai pengiriman kontainer mencurigakan yang melintasi wilayah Semarang. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan pengadangan di dua titik strategis:
- Exit Tol Krapyak: Petugas mengamankan satu kontainer berisi 17 motor dan 2 mobil.
- Exit Tol Banyumanik: Ditemukan lagi satu kontainer dengan muatan serupa, yakni 17 motor dan 2 mobil.
Pengembangan kasus berlanjut ke sebuah gudang di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Di lokasi tersebut, polisi menemukan tambahan 12 motor dan 2 truk roda enam yang telah siap dikirim.
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu AT (49) warga Klaten yang berperan sebagai pemodal, pemilik gudang, sekaligus penghubung langsung dengan pembeli di Timor Leste dan SS (52) warga Jakarta Selatan yang bertindak sebagai perantara untuk mencari jasa ekspedisi ekspor.
Berdasarkan keterangan Kombes Djoko Julianto, Direktur Reskrimsus Polda Jateng, kendaraan-kendaraan ini didapatkan secara ilegal dari oknum perusahaan pembiayaan (leasing) maupun dari pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Untuk mengelabui petugas dan pemilik aslinya, para pelaku mengubah warna kendaraan, mempreteli beberapa bagian, serta memalsukan dokumen ekspor.
Jaringan ini diketahui telah beroperasi sejak Januari 2025 hingga April 2026. Selama periode tersebut, mereka diperkirakan telah mengirimkan total 1.727 kendaraan (1.674 motor, 34 mobil, dan 19 truk) menggunakan 52 kontainer.
Secara ekonomi, nilai transaksi kejahatan ini mencapai angka yang fantastis, yakni Rp 100 miliar, dengan total keuntungan bersih yang diraup para pelaku melampaui Rp 10 miliar. Kendaraan tersebut dibeli dengan harga murah di Indonesia (misalnya motor seharga Rp 6-8 juta) dan dijual kembali di Timor Leste dengan harga hampir dua kali lipat (sekitar Rp 13-15 juta).
Penyelundupan dilakukan melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dengan rute transit di Singapura sebelum akhirnya berlabuh di Dili, Timor Leste. Saat ini, kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk memutus rantai distribusi kendaraan ilegal ini hingga ke akar-akarnya.
Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !


Comment