Sejarah Perdagangan Saham di Indonesia
Perdagangan saham di Indonesia memiliki sejarah panjang yang terbentang sejak abad ke-19, khususnya pada masa kolonial Belanda. Saat itu, pasar modal belum memiliki sistem dan struktur seperti yang ada saat ini di Bursa Efek Indonesia (BEI). Transaksi saham dan obligasi dilakukan dalam bentuk lelang terbuka yang dikenal sebagai call effect.
Sejarah perdagangan efek di Indonesia mencatat bahwa aktivitas pasar modal telah berlangsung sejak tahun 1880. Pada masa itu, tidak ada bursa resmi sehingga jual beli saham dan obligasi dilakukan tanpa organisasi formal, sehingga pencatatan transaksi sangat minim. Catatan awal sejarah aktivitas pasar modal terjadi pada 1892, ketika perusahaan perkebunan Cultuurmaatschappij Goalpara yang berkantor di Batavia menerbitkan prospektus penjualan 400 saham dengan harga 500 gulden per saham. Empat tahun kemudian, harian Het Centrum di Djocjacarta juga mengeluarkan prospektus penjualan saham senilai 105 ribu gulden, dengan harga perdana 100 gulden per saham.
Selain dua perusahaan tersebut, sejumlah perusahaan perkebunan lainnya juga menerbitkan prospektus untuk menghimpun dana dari masyarakat. Namun, belum dapat dipastikan apakah saham-saham tersebut aktif diperjualbelikan di pasar.
Beberapa literatur menunjukkan adanya dugaan bahwa banyak saham atau obligasi yang diperdagangkan saat itu adalah yang terdaftar di Bursa Amsterdam dan dimiliki oleh para investor di Batavia, Surabaya, serta Semarang. Hal ini menunjukkan adanya hubungan antara pasar modal di Indonesia dengan pasar modal di luar negeri.
Berdirinya Bursa Efek Pertama di Hindia Belanda
Pada 14 Desember 1912, Hindia Belanda resmi memiliki bursa efek pertamanya yang berlokasi di Batavia. Bursa ini merupakan cabang dari Amsterdamse Effectenbeurs dan diselenggarakan oleh Vereniging voor de Effectenhandel. Tujuan pendirian Bursa Batavia adalah untuk menggalang pembiayaan bagi industri perkebunan Belanda yang berkembang pesat di wilayah Hindia Belanda.
Dalam waktu singkat, Bursa Batavia menjelma menjadi bursa internasional yang menguntungkan. Efek yang diperdagangkan meliputi saham dan obligasi perusahaan Belanda yang beroperasi di Hindia Belanda, surat utang yang diterbitkan pemerintah Hindia Belanda baik pusat maupun daerah, serta berbagai efek asal Belanda lainnya. Selain itu, juga diperdagangkan sertifikat saham dari perusahaan-perusahaan Belanda yang terdaftar di berbagai bursa di Negeri Belanda serta sertifikat saham perusahaan Amerika Serikat seperti ACF Industry, American Motors, Anaconda Copper, dan Bethlehem Steel.
Sertifikat-saham ini diterbitkan oleh Kantor Administrasi yang berbasis di Belanda. Saham-saham perusahaan AS tersebut dibeli oleh perusahaan efek di Belanda, dititipkan pada kustodian di Amerika, kemudian diterbitkan depository receipt-nya oleh Kantor Administrasi untuk diperdagangkan di Bursa Amsterdam dan Batavia.
Menariknya, obligasi dari negara lain pun sempat dijual secara langsung di Bursa Batavia. Harian Perniagaan edisi 21 Desember 1912, hanya seminggu setelah peresmian Bursa Batavia, memuat pemberitaan tentang penawaran obligasi dari pemerintah Cina. Laporan tersebut menyebutkan bahwa pemerintah Tiongkok menawarkan obligasi dengan suku bunga 8 persen, yang bisa dibeli oleh siapa saja, termasuk warga Tionghoa di Batavia.
Sistem Call Effect: Lelang Dua Jam Setiap Hari
Dalam buku tersebut, E.A. Koetin menyebutkan bahwa hingga pecahnya Perang Dunia II, perdagangan efek berlangsung secara benar-benar bebas. Transaksi dapat terjadi di luar bursa, sementara pencatatan di bursa hanya berfungsi sebagai indikator harga. Akibatnya, tidak tersedia data akurat mengenai volume perdagangan atau jenis efek yang populer saat itu.
Meski perdagangan efek saat itu cukup marak, sistem yang digunakan berbeda jauh dengan sistem perdagangan yang kini diterapkan di PT Bursa Efek Indonesia. Saat itu, perdagangan saham menggunakan sistem yang disebut call effect, sebuah mekanisme mirip lelang. Dalam sistem ini, setiap efek diumumkan atau dilempar oleh pemimpin call, kemudian para pialang mengajukan permintaan beli atau penawaran jual. Jika ada kecocokan harga, maka transaksi langsung terjadi. Proses call ini berlangsung singkat, umumnya hanya dua jam atau bahkan kurang, tergantung jumlah saham yang diperdagangkan.
Sebelum berdirinya bursa di Jakarta, transaksi efek dilakukan di Amsterdam. Karena belum ada jalur penerbangan, komunikasi antara Jakarta dan Amsterdam mengandalkan kapal laut yang memakan waktu sekitar tiga minggu. Untuk mempermudah proses perdagangan, didirikanlah bursa efek di Indonesia. Namun, saat itu perdagangan tetap bersifat bebas. Tidak ada kewajiban melakukan transaksi melalui bursa maupun menyimpan saham di bank sebagai lembaga penyimpanan atau depository. Dengan sistem yang longgar ini, pencatatan di bursa hanya berfungsi sebagai acuan harga, bukan dokumentasi menyeluruh sehingga sulit memperoleh data pasti terkait perdagangan efek kala itu.


Comment