Berita Ekonomi

ESDM Siap Kooperatif, Bahlil Lahadalia Dukung Penuh Pengusutan Korupsi Batu Bara

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat peluncuran B50 di Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Kamis (9/7/2026).(KOMPAS.com/YOHANA ARTHA ULY)

Gardupedia.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memberikan respons tegas mengenai penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara periode 2018–2026 yang kini tengah diselidiki oleh pihak kepolisian. Bahlil menegaskan bahwa pemerintah sangat menghormati seluruh rangkaian proses hukum yang sedang bergulir.

Ia juga memastikan bahwa Kementerian ESDM akan bersikap sangat terbuka dan kooperatif dalam memberikan dokumen atau data apa pun yang diperlukan oleh tim penyidik demi kelancaran pengusutan kasus korupsi ini.

“Kita menghargai proses hukum ya, silakan. ESDM kalau dimintain data, kita akan kasih, tapi proses hukum kita harus hargai semuanya,” ujar Bahlil usai menghadiri peluncuran bahan bakar B50 di Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026).

Bahlil menambahkan bahwa transparansi data adalah komitmen utama kementeriannya untuk mendukung penegakan hukum yang bersih. Ia menegaskan tidak akan ada dokumen yang ditutupi jika menyangkut kerugian negara.

“Prinsipnya kita tidak akan menghalangi. Apa pun data yang diminta oleh teman-teman penyidik, baik itu surat izin, dokumen kuota pasokan, hingga laporan pelaksanaan kontrak lama, semuanya akan kita buka secara transparan. Kita ingin masalah ini selesai secara klir,” imbuh Bahlil.

Sabet 3 Medali di Kejuaraan Dunia 2026, Tim Para Panahan Indonesia Masuk Top 5

Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan bahwa pembenahan di internal sektor energi memang sedang gencar dilakukan untuk mencegah terjadinya kebocoran serupa di masa mendatang.

“Kasus seperti ini tentu menjadi catatan dan bahan evaluasi besar bagi kami di ESDM. Kita sedang terus memperbaiki tata kelola aturan main dan pengawasan di lapangan agar rantai pasok komoditas penting seperti batu bara untuk fasilitas umum, terutama pembangkit listrik, tidak lagi dipermainkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Berdasarkan informasi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, kasus dugaan korupsi yang disertai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pemenuhan pasokan batu bara untuk beberapa Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ini ditengarai telah berlangsung dalam kurun waktu 2018 hingga 2026. Perkara ini secara resmi dinaikkan ke tahap penyidikan oleh pihak kepolisian pada 4 Juli 2026 dan melibatkan dua korporasi, yakni PT OBP dan PT BRA.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/7/2026), membenarkan adanya penyelidikan menyeluruh atas dugaan penyimpangan pengadaan dan distribusi bahan bakar tersebut, yang berujung pada terganggunya suplai listrik ke berbagai PLTU.

Dampak dari penyelewengan ini diduga menjadi pemicu terjadinya pemadaman listrik massal (blackout) di sejumlah wilayah di Indonesia, meliputi pulau Sumatra, sebagian Kalimantan, Jawa Timur, Jawa Tengah, hingga kawasan Jabodetabek.

Strategi Menkeu Purbaya: Kucurkan Kas Negara Rp 400 Triliun ke Bank Demi Genjot Perekonomian

Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo, mengungkapkan bahwa total kerugian keuangan serta perekonomian negara akibat tindakan korupsi dan dampak pemadaman listrik tersebut diperkirakan menembus angka Rp5 triliun. Namun, angka pasti dari kerugian ini masih dikoordinasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melalui proses audit investigasi resmi.

Sejauh ini, tim penyidik berhasil mengidentifikasi tiga modus operandi utama yang digunakan oleh para pelaku:

  1. Memalsukan dokumen yang berkaitan dengan kualitas batu bara.
  2. Memanipulasi kuantitas atau volume pasokan batu bara yang dikirim ke PLTU.
  3. Menyalahi pelaksanaan kontrak kerja, di mana pasokan di lapangan tidak sesuai dengan kesepakatan namun pembayaran tetap dicairkan secara penuh.

Dalam rangkaian penyidikan, kepolisian telah melakukan penggeledahan di delapan lokasi berbeda. Dari penggeledahan tersebut, disita sejumlah aset bernilai fantastis, termasuk uang tunai lintas mata uang senilai Rp60 miliyar serta emas batangan dengan berat total mencapai 74 kilogram. Kasus mafia batu bara ini pun terus menjadi sorotan publik secara luas.

Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !

Jelang Harlah Ke-28, PKB Intruksikan Kader Seluruh Indonesia untuk Aksi Tanam Pohon

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *