Gardupedia.com – Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan yang dilayangkan oleh sekelompok mahasiswa ini menuntut agar masyarakat atau konstituen memiliki hak untuk mengusulkan pemberhentian antarwaktu (PAW) anggota DPR, sebuah kewenangan yang saat ini hanya dimiliki oleh partai politik.
Lima orang mahasiswa, yaitu Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna, mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3. Permohonan ini telah terdaftar di MK dengan nomor perkara 199/PUU-XXIII/2025.
Pasal yang diuji saat ini mengatur bahwa anggota DPR diberhentikan antarwaktu apabila:
“diusulkan oleh partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup opsi:
“diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Para mahasiswa berpendapat bahwa ketentuan pasal tersebut telah menciptakan “pengeksklusifan” kewenangan recall (penarikan kembali) anggota DPR hanya kepada partai politik. Menurut mereka, sistem ini tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, di mana pemilih yang memberikan mandat melalui pemilu justru kehilangan daya tawar dan mekanisme kontrol terhadap wakilnya setelah terpilih.
Pemohon menilai bahwa dalam praktik yang terjadi selama ini, partai politik seringkali memberhentikan anggota DPR tanpa alasan yang jelas atau transparan, bahkan tanpa mempertimbangkan aspirasi konstituen di daerah pemilihan. Sebaliknya, ketika ada anggota DPR yang seharusnya diberhentikan atas desakan rakyat karena dianggap tidak lagi mewakili kepentingan pemilih, partai politik justru mempertahankannya.
“Permohonan a quo yang dimohonkan oleh Para Pemohon tidaklah berangkat dari kebencian terhadap DPR dan partai politik, melainkan sebagai bentuk kepedulian untuk berbenah,” jelas Ikhsan Fatkhul Azis, salah satu pemohon, seperti dikutip dari laman resmi MKRI. Ia menambahkan bahwa ketiadaan kontrol efektif ini dapat merugikan hak konstitusional warga negara, termasuk hak politik dan hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.
Gugatan ini telah melalui tahapan sidang pemeriksaan pendahuluan pertama dan kedua (dengan agenda perbaikan permohonan) yang telah dilaksanakan pada November 2025. Para pemohon berkeyakinan bahwa di negara yang menganut sistem presidensial seperti Indonesia, mekanisme recall harus melibatkan konstituen untuk memastikan wakil rakyat benar-benar menjalankan amanat dari pemilihnya.
Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !
Editor : Robbi Firmansyah (Tim Redaksi Gardupedia.com)


Comment