Uncategorized

Hary Tanoe Digugat Rp 119 T, Punya 62 Stasiun TV

Perseteruan Hukum yang Melibatkan Tokoh Bisnis Indonesia

Perseteruan antara dua tokoh bisnis ternama di Indonesia kembali memicu perhatian publik. Kali ini, Jusuf Hamka, pengusaha jalan tol sekaligus pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), melalui pihak perusahaan, mengajukan gugatan hukum terhadap Hary Tanoesoedibjo, bos MNC Group. Gugatan ini menuntut ganti rugi yang sangat besar, yaitu sebesar Rp119 triliun.

Gugatan ini telah resmi diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh CMNP. Rincian tuntutan terdiri dari Rp103 triliun sebagai ganti rugi materiil dan Rp16 triliun sebagai ganti rugi imateriil. Dasar dari gugatan ini adalah transaksi tukar-menukar Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai 28 juta dolar AS yang terjadi pada Mei 1999. Sampai saat ini, NCD tersebut masih tidak bisa dicairkan.

Dalam pernyataan resmi dari CMNP, gugatan ini ditujukan kepada empat pihak, yaitu Hary Tanoesoedibjo (Tergugat I), PT MNC Asia Holding Tbk (sebelumnya dikenal sebagai PT Bhakti Investama) (Tergugat II), Tito Sulistio (Tergugat III), dan Teddy Kharsadi (Tergugat IV). Direktur Independen CMNP, Hasyim, menjelaskan bahwa gugatan ini diajukan demi mendapatkan kepastian hukum atas transaksi yang sudah terjadi selama 26 tahun lalu. Perusahaan ingin kejelasan legal atas dana yang telah lama terpendam.

Namun, pihak MNC Asia Holding memberikan bantahan terhadap gugatan ini. Dalam pernyataannya, Direktur MNC Asia Holding, Tien, menyatakan bahwa perusahaan hanya bertindak sebagai arranger dalam transaksi antara CMNP dan Unibank. “Gugatan itu seharusnya diarahkan ke Unibank atau pemegang saham pengendalinya,” ujar Tien.

Sementara itu, kuasa hukum MNC, Hotman Paris Hutapea, memberikan penjelasan tentang skema transaksi yang terjadi pada 1999. Menurutnya, dana sebesar 17,4 juta dolar AS telah diterima langsung oleh Unibank, yang kemudian menerbitkan zero coupon bond senilai 28 juta dolar AS. “Uang itu 100 persen masuk ke Unibank. Bhakti Investama (sekarang MNC) hanya menerima komisi sebagai arranger,” terang Hotman.

20 Kapal Lolos Melintas di Selat Hormuz, Satu Tanker LPG Mengarah ke Tanah Air

Hotman juga mengingatkan bahwa CMNP sebelumnya pernah menggugat Unibank, namun gugatan tersebut gagal di semua tingkat pengadilan, termasuk Mahkamah Agung. “Kalau tuduhannya pemalsuan, pemalsuannya di mana?” tegasnya.

Sidang perdana atas gugatan ini digelar pada Rabu, 13 Agustus 2025. Dalam proses persidangan, kuasa hukum CMNP, R. Primaditya Wirasandi, menyatakan penolakan terhadap upaya mediasi. Menurutnya, Hary Tanoe dianggap telah mengingkari kesepakatan awal, sehingga mediasi dianggap tidak relevan.

Selain menuntut ganti rugi yang sangat besar, CMNP juga mengajukan permintaan agar seluruh aset milik Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding disita. Mereka beralasan bahwa aset yang dimiliki pihak tergugat saat ini tidak sebanding dengan kerugian yang diderita perusahaan.

Tidak hanya membawa perkara ini ke ranah perdata, CMNP juga telah melaporkan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan transaksi NCD tersebut ke Polda Metro Jaya. Laporan yang dilayangkan pada 5 Maret 2025 itu mencakup dugaan pemalsuan dokumen serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan Hary Tanoesoedibjo sebagai terlapor utama.

Profil Hary Tanoesoedibjo

Hary Tanoesoedibjo bukanlah nama asing di dunia bisnis dan media Indonesia. Menurut data terbaru dari Forbes, Hary Tanoe memiliki kekayaan bersih sebesar 1,4 miliar dolar AS, atau setara dengan sekitar Rp22 triliun. Kekayaan ini berasal dari berbagai lini bisnis yang ia kelola, terutama di sektor media dan properti.

Kebakaran Hebat di Sabah Malaysia: Ribuan Hunian Hangus Dilalap Api

Perjalanan bisnisnya dimulai tak lama setelah ia menyelesaikan pendidikan tinggi. Ia membangun kerajaan medianya dari bawah dan kini masih mengendalikan 62 stasiun televisi, 4 stasiun radio, dan sebuah surat kabar. Meski begitu, pada tahun 2016, ia memilih untuk mundur dari posisi CEO Media Nusantara Citra (MNC), perusahaan induk yang membawahi empat stasiun TV nasional, demi fokus pada karier politiknya.

Di sektor properti, Hary Tanoe juga memiliki proyek ambisius melalui MNC Land, yang tercatat di bursa saham. Pada tahun 2023, MNC Land meresmikan Lido Music & Arts Center di kawasan Jakarta sebagai bagian dari pengembangan mega proyek Lido City. Proyek ini juga mencakup lapangan golf dan resor yang menggunakan merek dagang Trump. Tak hanya di Jakarta, proyek serupa juga dikembangkan di Bali, dengan membangun resor golf eksklusif yang juga membawa nama besar Trump.

Keterlibatan keluarga Hary Tanoe dalam bisnis turut berperan besar dalam memperkuat imperium MNC Group. Putrinya, Angela Tanoesoedibjo, yang pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Indonesia, ditunjuk sebagai co-CEO MNC Group pada Oktober 2024.

Riwayat Jusuf Hamka

Mohammad Jusuf Hamka atau dikenal juga dengan nama Babah Alun lahir di Jakarta pada 5 Desember 1957 dengan nama Jauw A Loen atau Alun Joseph. Dia seorang politisi, motivator, dan pengusaha Muslim Tionghoa-Indonesia. Dia juga pernah menjadi bendahara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo dan Ma’ruf Amin. Politikus Partai Golongan Karya ini juga menjabat staf khusus di Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Jusuf Hamka resmi memeluk agama Islam saat bertemu Buya Hamka di usianya yang menginjak 23 tahun. Ia pun mengucapkan 2 kalimat syahadat di bawah bimbingan Buya. Jusuf Hamka tumbuh di keluarga yang terpelajar. Orang tua Jusuf tergolong moderat. Ayahnya Dr. Joseph Suhaimi, S.H. (Jauw To Tjiang), seorang dosen Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, dan ibunya Suwanti Suhaimi (Siaw Po Swan), seorang guru.

Hapus Praktik Pekerja Anak, RUU PPRT Tegaskan Batas Usia Minimal 18 Tahun

Lahir dari keluarga akademisi, Jusuf Hamka ternyata pernah mengenyam pendidikan hukum dan kedokteran secara bersamaan. Dia juga pernah belajar di Kanada. Berikut riwayat pendidikannya:

  • Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (1974)
  • Fakultas Kedokteran Universitas Trisakti (1974)
  • Bisnis Administrasi Columbia College, Kanada (1977)
  • Administrasi Negara FISIP Universitas Jayabaya (1980)

Jusuf Hamka memimpin beberapa perusahaan, di antaranya sebagai Komisaris Utama PT Mandara Permai, Komisaris Independen PT Indomobil Sukses Internasional Tbk, Komisaris PT Indosiar Visual Mandiri, Komisaris PT Citra Margatama Surabaya serta Komisaris PT Mitra Kaltim Resources Indonesia. Jusuf Hamka juga ayah dari Direktur Utama PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP), Fitria Yusuf.

Dalam akun YouTube resmi milik Yuni Shara (Yuni Shara Channel) dijelaskan, Jusuf Hamka merupakan seorang pengusaha yang dermawan. Sosoknya cukup dikenal baik karena sifat dermawannya. Jusuf kerap bersedekah dengan menjual nasi kuning murah seharga Rp 3.000 atau bahkan gratis. Sedekah itu ditujukan untuk kaum fakir miskin dan dhu`afa.

“Kalau pernah ditolong, ya harus mau menolong orang lain,” kata Jusuf Hamka. Menjadi seorang pengusaha jalan tol di tanah air yang sukses tidak membuatnya lantas menjadi pribadi yang angkuh. Saat memberikan sedekah kepada kaum papa itu langsung dilakukan sendiri. Dengan bermodalkan tempat kecil yang sederhana, ia memberikan makanan kepada siapa pun.

Prinsip dan sifat dermawan itu tetap dijalani, bahkan setelah menjabat sebagai pengusaha sukses jalan tol dan Ketua Organisasi Muslim Tionghoa. Bagi Jusuf, menjadi seorang pengusaha yang sibuk tak lantas membuatnya jauh dari keluarga. Jusuf tetap dekat dengan istri dan ketiga anaknya serta mengajarkan sifat kedermawanannya itu kepada keluarganya. Hal itu terlihat ketika anaknya yang bernama Fitria Yusuf dan Feisal Hamka turut serta dalam berbagi sedekah nasi kuning kepada orang-orang yang membutuhkan.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *