Berita NASIONAL

Kejagung Jerat Sekretaris Deputi BGN Brigjen Polisi sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (25/5/2026).(Dokumentasi Puspenkum Kejagung.)

Gardupedia.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengumumkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Tersangka tersebut adalah Brigjen (Pol) Lalu Muhammad Iwan Mahardan, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi penetapan tersebut di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, pada Kamis (2/7/2026).

“Beberapa hari yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI, menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, dan saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” kata Syarief.

Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan korupsi yang dilakukan Lalu terjadi pada tahun 2025. Ia diduga mengarahkan dua orang saksi, yakni YCS dan RD, untuk mendirikan sebuah perusahaan yang dijadikan sarana untuk menjual wadah makanan (food tray/ompreng) kepada para calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Syarief Sulaeman Nahdi membeberkan secara rinci bagaimana modus kesepakatan rasuah tersebut berjalan di lapangan.

Alasan DJP Terapkan PPN 11 Persen pada Layanan Premium Aplikasi Strava

“Perannya adalah pada tahun 2025, saudara LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sebagai sarana melakukan penjualan alat berupa alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI. Di dalam harga tersebut sudah termasuk ada bagian (fee) untuk saudara LMI agar titik tersebut di-approve atau disetujui,” jelas Syarief.

Guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut, pihak kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap Lalu untuk 20 hari pertama. Saat ini, perwira tinggi Polri tersebut dititipkan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Atas tindakan tersebut, Lalu dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. KUHP.

Penetapan Lalu menambah panjang daftar tersangka dalam skandal korupsi MBG ini. Sebelumnya, Korps Adhyaksa telah menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka, yaitu:

  1. Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN)
  2. Sony Sonjaya (Mantan Wakil Kepala BGN)
  3. Lodewyk Pusung (Mantan Wakil Kepala BGN)
  4. Asep Yusuf Somantri / AYS (Pihak swasta)
  5. Andri Mulyono / AM (Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal)
  6. Glory Harimas Sihombing / GHS (Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review)

Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !

Persib Bandung Resmi Datangkan Sandy Walsh dengan Kontrak 3 Tahun

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *