Berita NASIONAL

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Berinisial NH dalam Perkara TPPU Febrie Adriansyah

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Kejaksaan Agung resmi menahan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)

Gardupedia.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan satu tersangka baru berinisial NH (Nurman Herin) dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Penetapan status tersangka terhadap NH dari pihak swasta ini dilakukan setelah tim penyidik internal (Tim 9) mengantongi bukti yang dinilai cukup.

Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, mengonfirmasi bahwa penetapan NH didasari oleh keterlibatannya dalam membantu proses penyembunyian atau penyamaran aset yang berkaitan dengan Febrie.

“Hari ini juga, dengan pertimbangan dua alat bukti, dari Tim 9 menetapkan tersangka NH,” ujar Rudi Margono kepada wartawan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Rudi belum membeberkan secara detail rinci perihal kronologi keterlibatan NH. Namun, ia menegaskan bahwa indikasi kuat menunjukkan NH bersekongkol melakukan tindak pidana pencucian uang bersama tersangka utama.

107 Atlet Bertarung di Kejurnas Track Cycling, ICF Mulai Jaring Skuad SEA Games 2027

“Diduga turut serta dalam TPPU,” kata Rudi menambahkan.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, NH langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Mulai hari ini akan ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan,” tutur Rudi.

Kasus penyidikan TPPU ini sendiri bersumber dari temuan barang bukti berharga berupa puluhan kilogram emas batangan serta uang tunai dalam jumlah fantastis di kediaman Febrie Adriansyah. Sejak pekan sebelumnya, mantan Jampidsus tersebut telah lebih dulu ditahan oleh Kejagung di Rutan KPK. Ditetapkannya NH menjadikan jumlah tersangka dalam kasus pencucian uang ini bertambah menjadi dua orang.

Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !

Cegah Jeratan OTT KPK, PAN Dorong Penguatan Pelatihan dan Pembekalan Calon Kepala Daerah

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *