Persoalan Antara Keluarga Pasien dan Dokter Syahpri Masih Jadi Perhatian
Masalah yang terjadi antara keluarga pasien dengan dokter Syahpri Putra Wangsa di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekayu, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, masih menjadi sorotan publik. Meskipun pihak keluarga pasien telah meminta maaf dan sempat bersalaman dengan dokter tersebut, kini muncul pengakuan baru dari perwakilan keluarga mengenai sikap dokter yang memicu suasana memanas.
Ismet Syaputra, perwakilan keluarga pasien, menjelaskan bahwa emosi keluarga muncul karena adanya kesalahpahaman dalam proses penanganan pasien. Menurutnya, saat itu ia bertanya mengapa harus menunggu selama lima hari, apakah tidak ada cara lain yang lebih cepat. Respons dokter Syahpri yang menyuruhnya untuk sabar dan tidak bersyukuran membuat Ismet merasa tidak nyaman. Ia mengatakan bahwa dokter itu juga melotot saat memberikan jawaban tersebut, sehingga memicu reaksi emosional dari pihak keluarga.
Peristiwa ini akhirnya berujung pada viralnya video kejadian tersebut di media sosial. Video yang menunjukkan keluarga pasien memaki dokter hingga memaksa membuka masker menjadi sorotan luas. Meski akhirnya terjadi permintaan maaf dan perdamaian, dokter Syahpri tetap melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M Afhi Abrianto, menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini masih berlangsung. Pihak kepolisian telah memanggil saksi-saksi dari pihak pelapor, termasuk perawat, petugas keamanan, hingga direksi rumah sakit. Sementara dari pihak terlapor juga sudah dipanggil dan sedang menunggu pengembangan kasus.
“Kasus ini masih dalam pemeriksaan saksi dan secepatnya akan ditetapkan tersangka,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada tahap mediasi, sehingga proses hukum tetap berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Selain memeriksa saksi-saksi, polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk menggali informasi lebih lanjut. AKP M Afhi Abrianto menekankan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir, karena proses penyelidikan akan terus berjalan. Konstruksi hukum yang diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 335 KUHP, yang mengatur tentang pemaksaan dengan ancaman kekerasan.
Menurut UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHP, Pasal 335 menyebutkan bahwa setiap orang yang memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan dapat dikenakan tuntutan hukum. Hal ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian serius dalam menangani kasus ini.
Dari pengakuan Ismet Syaputra, jelas bahwa emosi keluarga pasien tidak hanya muncul karena kejadian itu sendiri, tetapi juga karena respons dokter yang dinilai tidak profesional. Ini menjadi peringatan penting bagi para tenaga kesehatan agar tetap menjaga sikap dan komunikasi yang baik dalam situasi kritis.
Proses hukum yang sedang berjalan ini menunjukkan bahwa pihak berwenang tidak akan membiarkan kasus seperti ini terlewat. Dengan penegakan hukum yang transparan, diharapkan dapat mencegah konflik serupa di masa depan.


Comment