Berita NASIONAL

Kemenaker Catat 23.470 Pekerja Kena PHK Sepanjang Januari–Mei 2026, Jawa Barat Tertinggi

Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah mencatat 10.965 buruh dan karyawan di empat perusahaan terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PT. Sritex Tbk setelah diputus pailit oleh Pengadilan Niaga. (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Gardupedia.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengumumkan data terbaru mengenai situasi ketenagakerjaan di Indonesia. Sepanjang periode Januari hingga Mei 2026, tercatat sebanyak 23.470 pekerja di tanah air harus mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari platform Satu Data Kemenaker, Provinsi Jawa Barat menempati posisi teratas dengan kontribusi kasus PHK terbesar, yakni mencapai 21,49 persen dari total keseluruhan laporan nasional. Di provinsi tersebut, sebanyak 5.044 orang kehilangan pekerjaan dalam kurun waktu lima bulan pertama tahun 2026. Fluktuasi PHK di Jawa Barat tercatat sebanyak 1.113 pekerja pada Januari, melonjak menjadi 1.775 pada Februari, sedikit turun ke angka 1.301 pada Maret, melandai ke 795 pada April, dan turun drastis menjadi hanya 60 pekerja pada bulan Mei.

Menyusul di peringkat kedua adalah Provinsi Banten, dengan total tenaga kerja terdampak mencapai 2.596 orang. Pola PHK di wilayah ini meliputi 660 pekerja (Januari), 691 pekerja (Februari), 516 pekerja (Maret), 639 pekerja (April), dan ditutup dengan 90 pekerja pada bulan Mei.

Secara nasional, sebaran total kasus pemutusan hubungan kerja di berbagai wilayah di Indonesia adalah sebagai berikut:

Daftar Sebaran Kasus PHK di 34 Provinsi (Januari–Mei 2026):

Bentuk Generasi Disiplin, 1.000 Taruna Akmil Beri Pelatihan Khusus untuk Siswa SR

  1. Jawa Barat: 5.044 pekerja
  2. Banten: 2.596 pekerja
  3. Jawa Timur: 2.332 pekerja
  4. Kalimantan Selatan: 1.841 pekerja
  5. Kalimantan Timur: 1.831 pekerja
  6. DKI Jakarta: 1.746 pekerja
  7. Jawa Tengah: 1.515 pekerja
  8. Sumatera Selatan: 920 pekerja
  9. Sumatera Utara: 906 pekerja
  10. Sulawesi Selatan: 647 pekerja
  11. Sulawesi Tengah: 431 pekerja
  12. Kalimantan Barat: 407 pekerja
  13. Riau: 376 pekerja
  14. Sulawesi Tenggara: 321 pekerja
  15. Sumatera Barat: 309 pekerja
  16. Jambi: 303 pekerja
  17. Kalimantan Tengah: 285 pekerja
  18. Daerah Istimewa Yogyakarta: 239 pekerja
  19. Kepulauan Riau: 210 pekerja
  20. Lampung: 208 pekerja
  21. Bali: 140 pekerja
  22. Kalimantan Utara: 140 pekerja
  23. Nusa Tenggara Barat: 119 pekerja
  24. Sulawesi Utara: 114 pekerja
  25. Bengkulu: 101 pekerja
  26. Aceh: 100 pekerja
  27. Kepulauan Bangka Belitung: 70 pekerja
  28. Nusa Tenggara Timur: 47 pekerja
  29. Sulawesi Barat: 40 pekerja
  30. Maluku: 32 pekerja
  31. Papua: 32 pekerja
  32. Gorontalo: 28 pekerja
  33. Maluku Utara: 28 pekerja
  34. Papua Barat: 11 pekerja (Terdapat pula 1 kasus pekerja yang tidak teridentifikasi provinsinya).

Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *