Berita

Kesulitan Beli Kendaraan Bekas, Sindikat STNK Palsu di Bandung Terungkap

Penangkapan Sindikat Pembuat STNK Palsu di Bandung

Polres Kota Bandung berhasil mengungkap jaringan sindikat pembuat STNK palsu yang telah beroperasi selama hampir satu tahun. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang kehilangan kendaraan bermotor mereka. Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan upaya pihak kepolisian dalam memberantas tindakan kriminal yang merugikan masyarakat.

Pengungkapan ini dimulai dari penangkapan dua pelaku pencurian motor, yaitu Ginanjar dan Ferdi. Mereka ditangkap di Kecamatan Cangkuang pada tanggal 26 September 2025. Dari hasil penyelidikan, polisi menyita 12 unit motor yang dibeli secara online oleh kedua tersangka. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa semua motor tersebut adalah bodong atau tidak memiliki STNK dan BPKB.

Menurut Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, motor-motor tersebut diperoleh dari ayah Ferdi yang saat ini masih menjadi DPO (Dalam Pengejaran). Selain itu, sebagian besar motor juga merupakan hasil curian. Dari penangkapan ini, polisi kemudian menemukan bagaimana sindikat pemalsuan STNK bisa berkembang.

Setelah mendapatkan motor bodong, para pelaku menghubungi dua orang lainnya, yaitu Muhamad Zulkifli dan Fazri. Muhamad Zulkifli ditangkap di sebuah kontrakan di Kecamatan Baleendah. Ia membeli STNK yang sudah tidak berlaku secara online dengan harga Rp 250.000. Setelah itu, ia melakukan penghapusan STNK asli dengan cara menghampelasnya, lalu mengganti identitas dengan data palsu sesuai pesanan konsumen.

Selain itu, para pelaku menggunakan alat seperti printer dan laptop untuk mengubah informasi di STNK. STNK palsu yang diproduksi kemudian dijual dengan harga berbeda. Untuk STNK motor, harga jualnya mencapai Rp 500.000, sedangkan untuk STNK mobil mencapai Rp 1.500.000.

Dibuka Loker Manajer Kopdes Merah Putih, Syarat Minimal Lulusan D3/D4/S1

Muhamad Zulkifli diketahui sebagai residivis dengan kasus serupa. Ia baru saja keluar dari tahanan pada tahun 2024 lalu. Dalam waktu hampir satu tahun, para pelaku telah memproduksi sebanyak 60 STNK palsu yang siap dijual. Motor bodong yang sudah diberi STNK palsu dijual dengan harga Rp 6.000.000 per unit.

Dari hasil penjualan STNK palsu selama setahun, para pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 30.000.000. Sementara itu, dari penjualan kendaraan dengan STNK palsu, mereka meraup keuntungan mencapai Rp 300.000.000.

Tersangka Fazri juga ditangkap karena terlibat dalam menjual motor hasil curian kepada Ginanjar dan Ferdi. Saat ini, pihak kepolisian masih mencari lima pelaku lainnya yang masih dalam status DPO, yaitu Wahyu, Ales, Yoga, Boy, dan MS.

Keempat tersangka yang ditangkap dijerat dengan beberapa pasal berbeda, antara lain Pasal 263 KUHP pidana dan atau Pasal 266 tentang pemalsuan surat atau pemalsuan keterangan dalam surat. Ancaman hukuman maksimal yang dapat diberikan adalah 7 tahun penjara. Sedangkan Fazri dikenakan pasal penadahan.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam menghadapi tindakan kriminal yang merugikan masyarakat. Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa depan.

Bekal Pengalaman di SEA Games, Sabar/Reza Siap Tempur di Thomas Cup 2026

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *