Gardupedia.com – Pemerintah melalui PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengumumkan adanya penyesuaian tarif pada ruas Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo, yang lebih dikenal sebagai Tol Bandara Soekarno-Hatta. Perubahan harga ini akan mulai diberlakukan secara resmi pada hari Senin, 5 Januari 2026, pukul 00.00 WIB.
Kebijakan kenaikan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 1325/KPTS/M/2025 yang diterbitkan pada 25 November 2025. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, evaluasi tarif tol dilakukan secara rutin setiap dua tahun sekali. Hal ini mempertimbangkan laju inflasi serta bertujuan untuk menjamin kualitas pelayanan bagi pengguna jalan dan memastikan keberlanjutan investasi jalan tol.
Menariknya, kenaikan tarif sebesar Rp500 hingga Rp1.000 hanya menyasar kendaraan golongan II hingga V. Sementara itu, tarif untuk kendaraan pribadi atau Golongan I dipastikan tetap dan tidak mengalami perubahan.
Berikut adalah daftar tarif terbaru Tol Bandara Soekarno-Hatta per 5 Januari 2026:
- Golongan I (Sedan, Jip, Pick Up, Bus): Rp 8.500 (Tetap/Tidak Naik)
- Golongan II (Truk dengan 2 gandar): Rp 11.500 (Naik dari Rp 11.000)
- Golongan III (Truk dengan 3 gandar): Rp 11.500 (Naik dari Rp 11.000)
- Golongan IV (Truk dengan 4 gandar): Rp 12.500 (Naik dari Rp 12.000)
- Golongan V (Truk dengan 5 gandar atau lebih): Rp 12.500 (Naik dari Rp 12.000)
Bersamaan dengan penyesuaian tarif ini, Jasa Marga berkomitmen untuk terus meningkatkan fasilitas di ruas tol tersebut. Beberapa langkah yang dilakukan meliputi penambahan gardu miring (OAB) dan penggunaan alat pembaca kartu mobile untuk mempercepat proses transaksi di gerbang tol, guna mengurangi potensi antrean kendaraan menuju bandara.
Para pengguna jalan dihimbau untuk memastikan saldo kartu elektronik mencukupi sebelum memasuki tol demi kelancaran perjalanan.
Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !


Comment