Gardupedia.com — Keluhan terkait pemutakhiran data jaminan kesehatan masyarakat mencuat di Kota Surakarta. Seorang warga mengeluhkan penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) milik anaknya yang menderita disabilitas dan penyakit kronis, setelah status kesejahteraan keluarganya secara mendadak dimasukkan ke dalam kategori desil 6–10 pada Kamis (27/8/2026).
Warga bernama Andrea Monitasaei menyampaikan aduan tersebut melalui kanal resmi Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS). Ia mengaku sangat keberatan dengan perubahan data tersebut karena kondisi ekonomi keluarganya masih tergolong sulit dan kini terpaksa menanggung beban iuran BPJS Kesehatan secara mandiri.
“PBI dihapus, desil 6-10 untuk masyarakat Surakarta yang tingkat kesejahteraannya saja belum dapat dikatakan sejahtera dan selalu bingung biaya pendidikan dan rumah sakit. Lihat warga bapak, anak kami bolak-balik RS pakai BPJS mandiri karena PBI nonaktif ganti desil,” tulis Andrea dalam aduannya.
Menanggapi aduan tersebut, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surakarta, Samsu, menerangkan bahwa pemutakhiran data dan penyaluran bantuan sosial yang bersumber dari APBD sangat bergantung pada keterkaitan antara KTP dan domisili faktual warga.
“Penanganan warga yang memiliki identitas Kota Solo tetapi berdomisili di luar wilayah administrasi Solo menjadi persoalan tersendiri. Sebab, intervensi melalui APBD Kota Solo diprioritaskan bagi masyarakat yang berdomisili di Kota Solo,” jelas Samsu.
Guna menyelesaikan persoalan penonaktifan jaminan kesehatan tersebut, Dinsos Kota Surakarta mengimbau warga terdampak untuk segera mengajukan pembaruan data (update data) melalui kantor kelurahan setempat. Data yang diperbarui dalam sistem nantinya akan ditindaklanjuti dengan pengecekan langsung di lapangan (ground check) oleh pihak berwenang guna memverifikasi kondisi ekonomi riil keluarga penerima manfaat.


Comment