Gardupedia.com – Komisi Informasi Pusat (KIP) secara resmi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menyerahkan salinan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, tanpa ada bagian yang ditutup-tutupi. Keputusan ini diambil setelah KIP menemukan adanya sembilan poin informasi penting dalam dokumen tersebut yang sebelumnya disensor atau sengaja dihitamkan oleh KPU.
Dalam sidang sengketa informasi yang berlangsung baru-baru ini, Majelis Komisioner KIP menegaskan bahwa informasi dalam ijazah pejabat publik merupakan data yang seharusnya bisa diakses secara transparan, terutama jika dokumen tersebut telah diajukan sebagai syarat administratif dalam proses kenegaraan (seperti Pilpres).
Adapun sembilan rincian data yang diperintahkan untuk dibuka meliputi:
- Nomor Ijazah
- Nomor Induk Mahasiswa (NIM)
- Tanggal lahir pemilik ijazah
- Tempat lahir pemilik ijazah
- Tanda tangan pejabat yang melegalisir
- Tanggal dilakukannya legalisir
- Tanda tangan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM)
- Tanda tangan Dekan Fakultas Kehutanan UGM
- Informasi pelengkap lain yang sempat disembunyikan.
Majelis KIP sempat mempertanyakan inkonsistensi KPU yang mengaku bahwa dokumen tersebut bersifat “terbuka” namun faktanya memberikan salinan yang banyak sensoran kepada pemohon, Bonatua Silalahi. KIP menegaskan jika sebuah informasi dinyatakan terbuka, maka tidak boleh ada pembatasan atau penghitaman data kecuali telah melalui uji konsekuensi yang sah menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dengan keluarnya putusan ini, KPU diminta segera menindaklanjuti dengan memberikan dokumen yang utuh agar tidak menimbulkan polemik lebih lanjut di masyarakat terkait keabsahan data administrasi tersebut.
Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !


Comment