Berita

Kontroversi Pemusnahan Dokumen Ijazah Jokowi: KPU Surakarta Diperdebatkan KIP Karena Retensi Hanya Satu Tahun

Salinan ijazah Presiden Ketujuh RI, Joko Widodo yang diterima Roy Suryo Cs dari PPID KPU RI, Jumat (24/10/2025)

Gardupedia.com – Komisi Informasi Pusat (KIP) menyoroti praktik pemusnahan salinan ijazah Presiden Joko Widodo yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta. Dalam sidang sengketa informasi ijazah yang digelar di Jakarta pada Senin (17/11/2025), Majelis Sidang KIP mengungkapkan keheranannya setelah mengetahui bahwa dokumen pencalonan Presiden RI ke-7 tersebut hanya disimpan selama satu tahun sebelum akhirnya dimusnahkan. Pemusnahan ini menjadi isu utama dalam sidang sengketa yang diajukan oleh organisasi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi).

Penjelasan KPU Surakarta Mengenai Pemusnahan

Perwakilan KPU Surakarta menjelaskan bahwa pemusnahan arsip tersebut berpedoman pada Jadwal Retensi Arsip (JRA) internal lembaga dan mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2023. Pihak KPU menyatakan bahwa dokumen tersebut memiliki masa retensi “satu tahun aktif, [kemudian] dua tahun inaktif,” sehingga pemusnahan dilakukan setelah masa aktifnya berakhir sesuai jadwal arsip mereka. Mereka bersikukuh bahwa tindakan ini sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan kearsipan internal KPU.

Keberatan dan Pertanyaan Majelis KIP

Ketua Majelis Sidang KIP secara tegas mempertanyakan dasar hukum yang digunakan oleh KPU Surakarta. Ketua majelis mengungkapkan kebingungan dan keberatan karena menurut ketentuan kearsipan yang berlaku secara umum, dokumen negara, terutama yang berpotensi disengketakan, seharusnya memiliki masa retensi minimal lima tahun.

“Itu minimal 5 tahun lho. Minimal. Masa sih arsip satu tahun dimusnahkan?” tanya ketua sidang yang sempat memunculkan ketegangan di ruang sidang.

Majelis KIP berargumen bahwa dokumen seperti salinan ijazah pencalonan presiden merupakan dokumen negara yang memiliki nilai hukum dan tidak boleh dimusnahkan hanya berdasarkan JRA internal atau PKPU jika bertentangan dengan Undang-Undang Kearsipan yang lebih tinggi.

Kerbau Albino di Bangladesh Menjadi Viral Karena Mirip Donald Trump, Siap Dikurbankan

Perbedaan Tafsir Dokumen Negara dan Retensi Hukum

Perdebatan ini menyoroti perbedaan interpretasi antara KPU Surakarta dan Majelis KIP mengenai status arsip tersebut. KPU Surakarta menganggap ijazah tersebut sebagai arsip tidak tetap yang dapat dimusnahkan setelah masa retensi internalnya selesai. Sebaliknya, Majelis KIP menegaskan bahwa dokumen tersebut wajib disimpan lebih lama karena memiliki potensi untuk dijadikan objek sengketa hukum di kemudian hari, dan tidak ada masa retensi arsip di bawah lima tahun untuk dokumen-dokumen penting seperti itu.

Majelis KIP secara eksplisit menyatakan bahwa masa penyimpanan arsip tidak boleh hanya berlandaskan pada aturan internal lembaga, tetapi harus mengacu pada ketentuan kearsipan nasional yang mengatur bahwa dokumen negara tidak boleh dimusnahkan selama masih berpotensi disengketakan. Pernyataan ini memperjelas bahwa inti sengketa bukan pada keberadaan atau keaslian ijazah, melainkan pada keputusan dan dasar hukum KPU Surakarta memusnahkan dokumen negara tersebut dalam waktu yang sangat singkat.

Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !

Editor : Robbi Firmansyah (Tim Redaksi Gardupedia.com)

Harga Minyak Goreng dan Plastik Melambung, Omzet Pedagang Bekasi Turun Drastis

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *