Gardupedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan penjelasan mengenai peran tiga individu yang dikenakan larangan bepergian ke luar negeri terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penentuan dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa tiga orang yang dicegah adalah:
- Yaqut Cholil Qoumas, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Agama.
- Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Yaqut selama menjabat Menag.
- Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji khusus, Maktour.
Kasus ini berpusat pada alokasi tambahan kuota haji sebanyak 20.000, yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada akhir tahun 2023. Kuota tambahan ini seharusnya digunakan untuk memotong masa tunggu keberangkatan haji reguler di tanah air.
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji harusnya dibagi dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, KPK menduga bahwa ketiga orang yang dicekal tersebut terlibat dalam penentuan pembagian kuota haji tambahan tersebut dengan perbandingan yang tidak sesuai undang-undang, yaitu 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus (masing-masing 10.000 kuota).
Asep Guntur menjelaskan bahwa pembagian kuota 50:50 yang melanggar ketentuan tersebut diikuti dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang. Uang tersebut berasal dari pungutan para jemaah dan seharusnya disetorkan atau dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
KPK telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji ini sejak 9 Agustus 2025. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa perkiraan awal kerugian negara dalam kasus ini telah mencapai angka lebih dari Rp1 triliun. KPK juga telah melakukan komunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara secara pasti.
Pada 18 September 2025, KPK menduga bahwa sekitar 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji turut terlibat dalam praktik korupsi ini. Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menyoroti kejanggalan utama yang sama, yaitu pembagian kuota tambahan 20.000 menjadi 50:50, yang jelas bertentangan dengan Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019.
Saat ini, penyidik KPK juga dilaporkan sudah berada di Arab Saudi untuk mendalami lebih lanjut kasus korupsi layanan haji ini.


Comment