Gardupedia.com — Tim penasihat hukum Nadiem Anwar Makarim berharap langkah mereka melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY) dapat menjadi momentum krusial bagi perbaikan menyeluruh dalam sistem peradilan di Indonesia.
Dodi S. Abdulkadir, selaku kuasa hukum Nadiem, menegaskan bahwa aduan ini bukan sekadar bentuk ketidakpuasan terhadap hasil putusan, melainkan sebuah upaya untuk meluruskan jalannya proses penegakan hukum yang dinilai telah keluar dari koridor etika.
“Kami berharap ini menjadi momentum reformasi peradilan. Persidangan itu bukan sekadar untuk mencari formalitas atau mengejar target penyelesaian perkara, tetapi bagaimana peradilan itu betul-betul memberikan keadilan hakiki bagi pencari keadilan,” ujar Dodi saat ditemui di Gedung KY, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026).
Dalam pernyataannya, Dodi membeberkan salah satu poin krusial yang diadukan ke KY, yaitu pelaksanaan persidangan yang dipaksakan berlangsung hingga larut malam. Menurutnya, kondisi tersebut sangat memengaruhi objektivitas hakim serta kondisi fisik dan psikologis terdakwa dalam membela hak-haknya.
“Sidang yang dipaksakan berjalan sampai tengah malam itu tidak manusiawi. Bagaimana seorang terdakwa bisa memberikan keterangan dengan jernih, dan bagaimana majelis hakim bisa menggali fakta secara objektif jika kondisi fisik sudah kelelahan? Ini jelas melanggar Pedoman Perilaku Hakim yang harus menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kemanusiaan,” kata Dodi memaparkan.
Dodi juga menambahkan bahwa proses persidangan yang terkesan terburu-buru ini mencederai hak kliennya untuk mendapatkan fair trial (peradilan yang jujur dan adil).
“Hukum acara diciptakan untuk dipatuhi, bukan untuk ditabrak demi mengejar durasi waktu. Ketika hak pembelaan klien kami dibatasi dan dikesampingkan, di situlah etika profesi hakim dipertanyakan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Dodi menyinggung komitmen pemerintah yang belakangan ini gencar meningkatkan kesejahteraan dan fasilitas bagi para hakim di Indonesia. Ia menilai, perhatian besar dari negara tersebut harus dibayar tuntas dengan peningkatan mutu moral dan profesionalisme di ruang sidang.
“Pemerintah dan masyarakat sudah memberikan perhatian besar terhadap kesejahteraan para hakim, termasuk penyesuaian gaji dan fasilitas. Kenaikan fasilitas ini harus berbanding lurus dengan kualitas penegakan hukum yang berintegritas. Jangan sampai kesejahteraannya naik, tapi profesionalisme di ruang sidang justru mengalami kemunduran,” tegas Dodi.
Pihak pembela menaruh harapan besar agar Mahkamah Agung (MA) selaku pembina lembaga peradilan bersikap terbuka dan bersedia menindaklanjuti setiap rekomendasi yang nantinya dikeluarkan oleh KY.
“Kami meminta KY mengusut tuntas dugaan pelanggaran etik ini secara objektif. Kami juga berharap Mahkamah Agung legawa dan profesional untuk mengeksekusi rekomendasi dari KY demi menjaga marwah sistem peradilan kita ke depan,” pungkasnya.
Pelaporan resmi ini diajukan menyusul vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Tim kuasa hukum mengadukan empat dari lima hakim yang mengadili perkara tersebut karena dinilai menunjukkan sikap tidak netral dan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama masa persidangan.
Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !


Comment