Gardupedia.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Tidak sendiri, Kejagung juga menetapkan dua mantan pejabat teras BGN lainnya, yaitu eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Sony Sonjaya dan eks Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi Lodewyk Pusung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaiman, menjabarkan secara rinci modus operandi serta berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh para tersangka. Menurut Syarief, perkara ini bermula dari manipulasi penunjukan mitra kerja untuk program strategis nasional tersebut.
“Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional, dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.
Syarief menjelaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan di setiap sekolah melalui mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Namun, dalam pelaksanaannya, yayasan yang ditunjuk justru merupakan yayasan yang sengaja dijadikan alat kejahatan karena terafiliasi langsung dengan para tersangka.
“Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG tersebut sebenarnya tidak memenuhi syarat. Namun, mereka tetap bisa lolos karena adanya pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN berdasarkan atensi atau perintah dari para tersangka,” kata Syarief.
Akibat kongkalikong ini, yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan Dadan, Sony, dan Lodewyk tersebut meraup keuntungan besar dari negara. “Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan kucuran dana insentif yang nilainya mencapai miliaran rupiah setiap harinya,” sambung Syarief.
Selain memanipulasi keterlibatan yayasan mitra, Syarief mengungkapkan bahwa para tersangka melakukan penggelembungan harga (mark-up) massal dalam pengadaan sarana penunjang operasional program MBG. Pengadaan tersebut dinilai fiktif secara fungsi karena tidak disusun berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan.
“Pengadaan barang-barang dengan harga yang digelembungkan ini sama sekali tidak mendukung esensi operasional pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis di lapangan. Tindakan manipulatif terhadap perkara tersebut secara nyata telah mengakibatkan kerugian besar pada keuangan negara,” tegas Syarief.
Atas perbuatannya, Dadan Hindayana bersama Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung dijerat menggunakan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketiganya kini resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !


Comment