Bencana Berita Regional

Modus Dadan Raup Miliaran Rupiah Lewat Penunjukan Mitra SPPG yang Terafiliasi dengan Dirinya

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)

Gardupedia.com – Praktik lancung dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) akhirnya terungkap. Tersangka utama, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, diketahui berhasil meraup keuntungan pribadi hingga miliaran rupiah dengan modus menunjuk yayasan atau korporasi yang memiliki hubungan erat atau terafiliasi dengan dirinya sendiri sebagai mitra kerja sama.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Dadan bersama para tersangka lainnya memanfaatkan wewenang jabatan untuk mengondisikan proses pemilihan mitra dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut. Alih-alih melakukan seleksi secara terbuka, transparan, dan objektif, ia justru mengarahkan agar proyek strategis tersebut jatuh ke tangan entitas yang berada di bawah kendalinya.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa program MBG ini pada dasarnya harus dikelola oleh yayasan di setiap sekolah melalui mitra SPPG. Namun, regulasi tersebut sengaja dilanggar demi keuntungan sepihak.

“Faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat menjadi mitra SPPG,” kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Syarief menjelaskan bahwa penunjukan sepihak ini bisa lolos karena adanya intervensi langsung dari tersangka yang mengakali proses penyaringan di sistem kemitraan.

Jelang Munas-Konbes NU, Gus Salam Kritik Ketimpangan Perhatian PBNU terhadap Wilayah Luar Jawa

“Yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG. Namun tetap ditunjuk dengan cara pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” ujar Syarief.

Melalui skema manipulatif tersebut, aliran dana dalam jumlah fantastis mengalir mulus tanpa hambatan. Syarief membeberkan bahwa yayasan-yayasan ilegal yang terafiliasi dengan Dadan beserta pejabat internal lainnya mengantongi keuntungan besar dari anggaran negara setiap harinya.

“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, SS, dan LP,” sambung Syarief.

Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Agung masih terus mendalami rantai aliran dana ilegal ini, menelusuri dugaan adanya proyek pengadaan lain yang digelembungkan, serta melacak aset hasil kejahatan para tersangka guna memulihkan kerugian negara secara maksimal.

Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !

Petinggi HIPMI Jateng Absen dari Panggilan Polisi Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *