Berita Regional

Ngaku Jadi Pasien RSJ, Yai Mim Tidak Serta-merta Menghentikan Proses Hukum

Mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin alias Yai Mim didorong menggunakan kursi roda oleh Istrinya saat mendatangi Polresta Malang Kota, pada Kamis (8/1/2025) (KOMPAS.com/ Putu Ayu Pratama Sugiyo)(KOMPAS.com - PUTU AYU PRATAMA SUGIYO)

Gardupedia.com – Pengakuan Imam Muslimin alias Yai Mim yang menyebut dirinya sebagai pasien Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang dipastikan tidak akan langsung menghentikan proses hukum yang sedang menjeratnya. Mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang tersebut kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Brawijaya (UB), Prija Djatmika, menjelaskan bahwa klaim gangguan jiwa tidak bisa dijadikan alasan otomatis bagi penyidik untuk menyetop perkara. Menurutnya, proses penyelidikan dan pemeriksaan harus tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Keputusan akhir mengenai kondisi kejiwaan seseorang berada di tangan hakim di pengadilan, bukan penyidik. Proses hukum harus terus berlanjut hingga nanti di persidangan hakim yang akan memutuskannya,” tutur Prija pada Jumat (9/1/2026).

Prija menambahkan, dalam menentukan apakah seseorang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana, hakim akan mempertimbangkan keterangan dari para ahli di persidangan. Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, terdapat pembagian kategori mengenai kondisi kejiwaan pelaku:

  1. Kategori ini hanya berlaku bagi mereka yang mengalami gangguan jiwa berat atau “gila total”.
  2. Kategori ini mencakup mereka dengan disabilitas mental atau memiliki tingkat kecerdasan (IQ) yang rendah. Kelompok ini tetap bisa dipidana, namun dengan kemungkinan mendapatkan keringanan hukuman.

Lebih lanjut, Prija menekankan bahwa kondisi psikologis umum seperti stres atau depresi tidak serta-merta menghapus tanggung jawab pidana seseorang. Oleh karena itu, perkara yang melibatkan Yai Mim tetap diproses secara hukum.

Kerbau Albino di Bangladesh Menjadi Viral Karena Mirip Donald Trump, Siap Dikurbankan

Sebelumnya, Yai Mim mengklaim melalui sebuah video singkat bahwa dirinya memiliki surat keterangan sebagai pasien RSJ Lawang dan beranggapan hal tersebut membuatnya kebal hukum. Namun, pihak kepolisian tetap melanjutkan penyidikan setelah menemukan bukti yang cukup dalam gelar perkara kasus dugaan asusila dan pornografi yang menjeratnya.

Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *