Uncategorized

OJK Minta Maybank Indonesia Tindaklanjuti Penggelapan Rp30 Miliar

Penanganan Kasus Dugaan Fraud di Maybank Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas terkait dugaan kasus fraud yang terjadi di Kantor Cabang Cilegon, PT Maybank Indonesia Tbk. (BNII). Peristiwa ini melibatkan kredit dengan jaminan dana korban tanpa sepengetahuan korban. Langkah OJK dilakukan sebagai bagian dari pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Maybank Indonesia terkait kasus tersebut. Ia menilai kejadian ini sebagai peristiwa serius yang berdampak signifikan terhadap publik.

“Sebagai tindak lanjut, OJK telah melakukan langkah pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk meminta Maybank Indonesia untuk menindaklanjuti kasus ini secara menyeluruh,” ujar Dian dalam keterangannya.

Proses tindak lanjut ini mencakup beberapa aspek, seperti:

  • Pengawasan hukum: OJK memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
  • Penyelesaian kewajiban kepada nasabah: Pihak bank diminta untuk menyelesaikan kewajiban terhadap nasabah yang terkena dampak.
  • Perbaikan pengendalian internal: OJK menekankan pentingnya peningkatan pengendalian internal agar kejadian serupa tidak terulang.

Dian juga menjelaskan bahwa OJK telah menerbitkan surat pembinaan kepada Bank, yang antara lain mewajibkan setiap penanganan fraud mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dibuka Loker Manajer Kopdes Merah Putih, Syarat Minimal Lulusan D3/D4/S1

Saat ini, proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat tengah berlangsung. OJK menyatakan dukungan terhadap proses hukum tersebut, dengan harapan dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi semua pihak, khususnya nasabah yang dirugikan.

Selain itu, OJK akan terus memantau perkembangan kasus ini secara ketat. Pihaknya juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, serta memastikan Bank bertanggung jawab menyelesaikan permasalahan kepada nasabah.

Penjelasan Maybank Indonesia

Maybank Indonesia sebelumnya menyatakan bahwa persoalan yang muncul merupakan urusan bisnis antara almarhum Kent Lisandi dengan Rahmat Setiawan. Untuk itu, pihaknya menegaskan bahwa Maybank Indonesia tidak memiliki keterkaitan dengan hubungan bisnis yang timbul.

“Maybank Indonesia tidak memiliki keterlibatan atau peran dalam kegiatan bisnis yang dilakukan oleh almarhum Kent Lisandi dan Rahmat Setiawan,” kata Juru Bicara Maybank Indonesia, Bayu Irawan.

Bayu menjelaskan bahwa Maybank sebagai institusi perbankan melakukan pembiayaan dengan S sebagai nasabah dan RS sebagai pemberi jaminan. S merupakan istri dari RS. Dalam perjanjian pembiayaan tersebut, tidak ada pihak lain termasuk atas nama KL. Pembiayaan yang diberikan juga bukan kegiatan usaha yang diklaim dilakukan oleh RS dan almarhum KL.

Bekal Pengalaman di SEA Games, Sabar/Reza Siap Tempur di Thomas Cup 2026

Untuk meluruskan informasi yang berkembang, Bayu menegaskan bahwa Maybank Indonesia merupakan pihak yang dirugikan dari tindakan wanprestasi S terhadap perjanjian pembiayaan tersebut.

“Kewajiban pembayaran kembali atas pembiayaan yang diberikan, tidak dilakukan pada saat jatuh tempo, sehingga Maybank Indonesia melakukan eksekusi atas jaminan yang diberikan oleh RS yang kemudian diklaim sebagai dana yang bersumber dari alm KL,” tutur Bayu.

Tindakan eksekusi atas agunan yang dilakukan oleh Maybank Indonesia merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan sebagai bank yang berintegritas dalam mengelola dana pihak ketiga.

Proses Hukum yang Berlangsung

Aris Setiawan, kepala cabang Maybank Indonesia ketika kasus tersebut terjadi, saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas laporan pidana yang disampaikan oleh kuasa hukum almarhum Kent Lisandi. Proses ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindakan ilegal yang terjadi.

Israel Terus Serang Hizbullah di Tengah Dialog dengan Lebanon

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *