Berita Ekonomi

OJK Perketat Aturan Pinjol: Cicilan Maksimal 30 Persen dari Gaji Mulai 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi utang di pinjaman daring (pindar) alias pinjol maksimum 30 persen dari penghasilan. Ilustrasi.

Gardupedia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan batas maksimal utang pada layanan pinjaman online (pinjol) atau fintech peer-to-peer (P2P) lending. Mulai tahun 2026, total cicilan pinjaman masyarakat tidak boleh melebihi 30 persen dari total penghasilan bulanan mereka.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menjelaskan bahwa kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025. Peraturan ini merupakan aturan turunan dari POJK Nomor 40 Tahun 2024 yang mengatur tentang penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Pembatasan ini dilakukan secara bertahap untuk memastikan industri siap beradaptasi. Jika pada tahun 2025 batas rasio utang masih berada di angka 40 persen, maka pada tahun 2026 angka tersebut akan diperketat menjadi 30 persen.

Langkah tegas ini diambil OJK untuk menekan angka Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90) yang cenderung meningkat. Per November 2025, tercatat ada 24 perusahaan pinjol yang memiliki rasio kredit macet di atas 5 persen. Menghindari masyarakat terjerat utang yang melebihi kemampuan finansial mereka (gali lubang tutup lubang). OJK saat ini fokus memperkuat sistem penilaian risiko (credit scoring) agar proses transisi menuju batas 30 persen berjalan efektif tanpa mengganggu penyaluran dana ke masyarakat.

OJK akan melakukan pengawasan ketat baik secara langsung maupun tidak langsung. Bagi perusahaan pinjol yang melanggar ketentuan batas penyaluran ini, OJK tidak segan-segan memberikan sanksi administratif. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan penyaluran dana serta pembatasan penerimaan pendana (lender) baru.

Kerbau Albino di Bangladesh Menjadi Viral Karena Mirip Donald Trump, Siap Dikurbankan

Hingga November 2025, total penyaluran pembiayaan melalui pinjol telah mencapai Rp94,85 triliun, atau tumbuh sekitar 25,45 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dengan volume yang terus membesar, OJK mewajibkan setiap penyelenggara untuk memperkuat manajemen risiko dan strategi penagihan agar kualitas pembiayaan tetap sehat.

Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *