Gardupedia.com — Pemerintah berencana memberlakukan pembatasan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, khususnya jenis Pertalite dan Biosolar, bagi kelompok masyarakat ekonomi teratas yang masuk dalam kategori Desil 10. Langkah ini disiapkan guna memastikan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tepat sasaran dan tidak dinikmati oleh golongan mampu.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa skema pembatasan tersebut bukan bertujuan memperketat kuota BBM bersubsidi secara menyeluruh bagi masyarakat luas, melainkan murni membatasi akses bagi kelompok kaya yang tidak berhak menerima bantuan energi dari negara.
“Enggak, enggak diperketat. Cuma akan dipastikan nanti supaya tepat sasaran. Mungkin kita akan coba nanti berapa bulan ke depan, yang Desil 10 kita batasin dulu,” ujar Purbaya saat memberikan keterangan di Kompleks Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Purbaya menjelaskan bahwa rencana penyesuaian ini akan dilaksanakan secara bertahap agar tidak menimbulkan kegoncangan di masyarakat. Fokus utama pemerintah adalah membenahi mekanisme distribusi agar subsidi energi benar-benar sampai kepada yang membutuhkan.
“Jadi kita bahas kemungkinan implementasi pembatasan subsidi Pertalite untuk yang tingkat atas, mungkin yang Desil 9 dan 10. Supaya nanti, bukan sekarang ya, beberapa bulan kemudian kita bisa kurangi secara bertahap,” kata Purbaya.
Ia juga menekankan prinsip keadilan dalam penggunaan anggaran negara. Menurutnya, kelompok masyarakat yang berada di tingkat perekonomian teratas secara etika dan aturan seharusnya menggunakan BBM nonsubsidi.
“Nanti kalau memang diperlukan subsidi yang tepat sasaran, bukan pembatasan ya. Yang Desil 10 lah, yang orang-orang kaya itu enggak berhak beli itu,” tegas Purbaya.
Terkaid dampak kebijakan ini terhadap keuagan negara, Kementerian Keuangan saat ini masih melakukan kalkulasi mendalam. Berdasarkan estimasi awal, pembatasan penyaluran untuk kelompok teratas ini berpotensi menghemat anggaran hingga 10 persen dari total alokasi subsidi.
“Nanti ada penghematan, kami masih menghitung. Kira-kira sepersepuluhnya kalau enggak salah. Ambil flat-nya sepersepuluh,” tutur Purbaya.
Ia menambahkan bahwa angka tersebut masih berupa proyeksi awal dan belum bersifat final karena teknis pelaksanaan serta kriteria verifikasi data masih terus dimatangkan.
Kebijakan yang diusung Menkeu ini beriringan dengan kajian yang sedang dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya juga mengimbau agar masyarakat dari kelompok ekonomi mampu tidak lagi mengonsumsi BBM bersubsidi, guna menjaga kestabilan daya beli masyarakat kelas bawah dan menjaga ketahanan fiskal nasional.


Comment