Berita Ekonomi Pemerintahan

Pemerintah Siapkan Rp 31 Triliun untuk Pengalihan PPPK Paruh Waktu Secara Bertahap Mulai 2027

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Gedung DPR RI pada Kamis (20/8/2026).(KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY)

Gardupedia.com — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan telah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp 31 triliun untuk mendukung proses pengangkatan dan pengalihan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi pegawai penuh waktu atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kebijakan ini direncanakan akan mulai direalisasikan secara bertahap pada tahun 2027.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa dana sebesar Rp 31 triliun ini disiapkan guna membiayai pengalihan status PPPK paruh waktu di tingkat pemerintah pusat agar dapat diangkat menjadi pegawai penuh waktu.

Meskipun alokasi dana tersebut terbilang cukup besar, Menkeu memastikan pengeluaran ini tidak akan mengganggu stabilitas postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun menambah beban defisit negara. Kebutuhan dana tersebut akan dipenuhi melalui mekanisme realokasi anggaran dari beberapa pos belanja yang tersedia.

“Kalau untuk P3K yang paruh waktu menjadi penuh waktu, pegawai pemerintah pusat itu angkanya sekitar Rp 31 triliun sudah disiapkan,” ujar Purbaya di Gedung DPR RI pada Kamis (20/8/2026).

Ma’ruf Amin Yakin Pihak Istana Bebas Intervensi dalam Muktamar ke-35 NU di Jombang

Ia menggarisbawahi bahwa strategi pengalihan anggaran ini sudah dikalkulasikan secara cermat:

“Nambah anggaran tapi sudah terkendali. Kita bisa realokasi dari berbagai tempat untuk tahun depan kan, jadi anggaran APBN defisitnya enggak berubah,” lanjut Menkeu Purbaya.

Kebijakan ini diperkirakan akan mencakup sekitar 541.000 pegawai berstatus PPPK paruh waktu di berbagai sektor publik, termasuk tenaga pendidik (guru) dan pegawai dinas lainnya.

Purbaya menjelaskan bahwa karena jumlah pegawai yang dijangkau sangat besar serta angka pendataan yang dinamis, pengangkatan tidak dilakukan secara bersamaan dalam satu waktu. Pemerintah menetapkan skema pelaksanaan bertahap dengan periode pembiayaan secara gradual berkisar antara satu hingga tiga tahun.

“Yang itu yang lainnya akan dilakukan secara bertahap ke depan, tapi kita sudah amankan anggarannya,” tutur Purbaya.

Cek Dampak Gempa NTT, Wapres Gibran Tegaskan Semua Korban Harus Tersentuh Bantuan

Terkait perincian data jumlah pegawai yang diusulkan, ia menambahkan:

“Karena angkanya berubah-ubah terus. Tapi nanti totalnya yang dalam kan ada setahun, ada yang tiga tahun bertahap, itu totalnya berapa? 500 apa 600..541 ribu kalau enggak salah secara bertahap,” tambahnya.

Pemerintah berharap langkah ini mampu memberikan jaminan dan kepastian status kepegawaian serta kesejahteraan yang lebih baik bagi para guru dan pekerja yang selama ini berstatus PPPK paruh waktu.

Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !

Sidang Praperadilan: Lodewyk Pusung Ungkap Pejabat BGN Ditugaskan Cari Mitra Dapur MBG

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *