Berita NASIONAL

Penasihat Presiden Bocorkan Nasib Pekerja Outsourcing di Regulasi Terbaru

Presiden KSPI sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal/Foto: Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden

Gardupedia.com – Said Iqbal, selaku Presiden KSPI yang juga menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, membeberkan bahwa ke depan hanya ada empat jenis pekerjaan penunjang yang legal untuk diisi oleh pekerja alih daya (outsourcing). Keempat profesi tersebut meliputi petugas keamanan (security), pengemudi (driver), layanan kebersihan (cleaning service), dan penyedia makanan (katering).

Ketentuan ketat ini akan dituangkan dalam draf revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 mengenai Pekerjaan Alih Daya yang sudah diputuskan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. Aturan baru tersebut diproyeksikan terbit paling lambat pada pertengahan Juli 2026. Pasca-regulasi resmi diundangkan, dunia usaha akan diberikan masa transisi selama enam bulan untuk melakukan penyesuaian.

Dalam konferensi pers yang digelar secara daring pada hari Minggu (28/6/2026), Said Iqbal menegaskan prinsip utama dari aturan baru ini.

“Jadi, dilarang mempekerjakan pekerja alih daya poin satu. Poin dua, pengecualian terhadap hal tersebut di empat jenis pekerjaan penunjang. Jelas ya, penunjang,” ujar Said Iqbal.

Meski demikian, proses perumusan revisi ini masih diwarnai silang pendapat antara pihak buruh dan pemerintah. Pemerintah menginginkan agar posisi penunjang di sektor-sektor strategis seperti ketenagalistrikan, minyak dan gas (migas), serta pertambangan tetap diperbolehkan memakai jasa outsourcing. Rencana ini mendapatkan penolakan dari serikat buruh karena maraknya pemanfaatan tenaga alih daya di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Jokowi Targetkan PSI Lampung Panen Raya Suara di Pemilu 2029

Sebagai solusi tengah, Said Iqbal menyarankan agar perusahaan milik negara yang ingin menggunakan tenaga alih daya pada sektor penunjang migas, tambang, dan listrik wajib mendirikan anak perusahaan khusus, bukan lagi melalui pihak ketiga yang tidak resmi.

“Jadi, enggak bisa lagi koperasi, yayasan, CV, Karang Taruna, enggak bisa. Jadi, perusahaan milik negara kalau dia mau menggunakan pekerja alih daya di jasa penunjang, itupun di jasa penunjang pertambangan, perminyakan, dan ketenagalistrikan, maka dia harus membentuk anak perusahaan,” katanya.

Ia melanjutkan bahwa melalui skema anak perusahaan ini, kepastian status tata kelola kerja dan kesejahteraan para buruh akan lebih terjamin dan setara dengan perusahaan induknya.

“Nah, sehingga pekerja alih daya itu punya hubungan kerja dengan anak perusahaan itu, anak perusahaan perusahaan negara milik negara itu. Hubungan kerjanya bisa karyawan kontrak, PKWT, karyawan tetap, PKWTT, tapi dengan anak perusahaan. Upah dan kesejahteraan lainnya harus sama dengan induk perusahaan,” sambung Said Iqbal.

Sementara itu, aturan berbeda diterapkan untuk sektor swasta. Said Iqbal menekankan bahwa perusahaan swasta di bidang jasa pertambangan serta perminyakan dilarang keras menggunakan tenaga alih daya.

Presiden Prabowo Targetkan Pangkas dari 1.000 BUMN hingga Tersisa 250 Tahun Ini

“Untuk perusahaan per jasa pertambangan ya, perusahaan jasa pertambangan dan perminyakan swasta, enggak boleh ada pekerja alih daya. Kenapa? Karena mereka kan milik-milik swasta ini keuntungan perusahaannya tinggi sekali, dan itu kan hanya di satu lokasi. Kalau perusahaan milik negara kan menyebar di seluruh Indonesia,” tegasnya.

Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *