Berita Ekonomi

Penghapusan Kredit Macet UMKM Terdampak Bencana di Sumatera dan Aceh Disiapkan Pemerintah

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Istimewa)

Gardupedia.com – Pemerintah Republik Indonesia memastikan akan memberikan relaksasi kredit bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menjadi korban bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan keringanan ini mencakup restrukturisasi kredit hingga penghapusan total kredit macet bagi UMKM yang usahanya terdampak.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada Kamis (4/12), menegaskan bahwa ketentuan untuk relaksasi kredit macet UMKM sebenarnya sudah diatur dalam regulasi yang ada dan dapat diterapkan secara otomatis. Meskipun belum merinci skema khusus untuk korban bencana terbaru di Sumatera ini, ia memastikan bahwa opsi restrukturisasi dan pemutihan kredit macet akan tersedia.

Ketentuan mengenai penghapusan piutang macet UMKM ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. Kebijakan ini menyasar tiga sektor utama UMKM:

  • Pertanian, perkebunan, dan peternakan.
  • Perikanan dan kelautan.
  • Sektor UMKM lainnya, seperti mode/busana, kuliner, dan industri kreatif.

Mekanisme yang digunakan dalam kebijakan pemutihan ini adalah hapus buku dan hapus tagih yang berlaku di perbankan.

Airlangga Hartarto menyatakan keprihatinan pemerintah dan memprediksi bahwa pertumbuhan ekonomi di tiga provinsi yang terdampak bencana tersebut berpotensi mengalami penurunan.

Kerbau Albino di Bangladesh Menjadi Viral Karena Mirip Donald Trump, Siap Dikurbankan

Selain relaksasi kredit, pemerintah juga merencanakan perbaikan infrastruktur di wilayah-wilayah yang mengalami kerusakan. Sementara itu, untuk wilayah yang tidak terdampak bencana, pemerintah berharap pertumbuhan ekonomi tetap dapat didorong untuk mencapai target nasional sebesar 5,4% hingga 5,6% pada kuartal IV tahun 2025.

Sejalan dengan pernyataan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sedang mengkaji implementasi restrukturisasi kredit bagi UMKM yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor. OJK masih mengumpulkan data dan mempertimbangkan penerapan kebijakan ini melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022.

Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !

Editor : Robbi Firmansyah (Tim Redaksi Gardupedia.com)

Harga Minyak Goreng dan Plastik Melambung, Omzet Pedagang Bekasi Turun Drastis

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *