Gardupedia.com – Pihak Gibran Rakabuming Raka memberikan respons setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat secara resmi menyatakan tidak memiliki wewenang untuk menyidangkan gugatan ganti rugi senilai Rp 125 triliun. Gugatan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh seorang warga terkait pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Dalam putusan sela yang dibacakan, majelis hakim mengabulkan eksepsi (keberatan) dari pihak tergugat. Majelis hakim menilai materi gugatan tersebut bukan merupakan ranah pengadilan negeri (perdata), melainkan sengketa yang seharusnya diselesaikan di lembaga lain yang berwenang, seperti PTUN atau Bawaslu, mengingat konteksnya berkaitan dengan proses pemilu. Dengan pernyataan “tidak berwenang”, maka pemeriksaan pokok perkara otomatis dihentikan.
Tim kuasa hukum Gibran menyambut baik keputusan tersebut. Mereka menilai bahwa sejak awal gugatan ini memang salah alamat dan kurang memiliki dasar hukum yang kuat dalam ranah perdata.
Perwakilan tim hukum menyatakan bahwa langkah hukum yang ditempuh penggugat tidak sesuai dengan prosedur sengketa pemilu yang telah diatur dalam undang-undang. Menurut mereka, putusan PN Jakarta Pusat ini sudah tepat secara hukum dan memberikan kepastian bahwa proses pencalonan kliennya telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Gugatan ini bermula dari tuntutan seorang warga yang merasa dirugikan secara materiil dan immateriil atas pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres. Penggugat menuntut ganti rugi fantastis sebesar Rp 125 triliun, dengan argumen adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pendaftaran di KPU.
Namun, dengan adanya putusan dari PN Jakarta Pusat ini, langkah hukum penggugat di tingkat pertama tersebut terhenti karena masalah yurisdiksi atau kewenangan pengadilan.
Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !
Editor : Robbi Firmansyah (Tim Redaksi Gardupedia.com)


Comment