Berita Regional

Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Maut di Maluku Tenggara

Ilustrasi penganiayaan.(KOMPAS.com/Laksono Hari W)

Gardupedia.com – Aparat kepolisian dari Polres Maluku Tenggara resmi menahan seorang pria berinisial IR, yang menjadi tersangka utama dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Peristiwa tragis ini diketahui terjadi di Ohoi (Desa) Sitnohoi, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara.

Insiden bermula dari sebuah aksi penyerangan yang mengakibatkan korban menderita luka robek yang cukup parah pada bagian lengan kirinya. Segera setelah kejadian, korban dilarikan ke RSUD Karel Satsuitubun untuk menerima perawatan medis intensif. Meski sempat menjalani perawatan dan akhirnya diizinkan tim medis untuk pulang ke rumah, kondisi kesehatan korban justru merosot tajam. Korban dinyatakan meninggal dunia pada Selasa, 30 Maret 2026.

Pihak keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Maluku Tenggara pada malam setelah insiden penganiayaan berlangsung. Menanggapi laporan itu, kepolisian melakukan penyelidikan mendalam dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti dan memeriksa saksi-saksi di lokasi.

Berdasarkan hasil pengembangan kasus, penyidik akhirnya menetapkan IR sebagai tersangka pada tanggal 25 Maret 2026, yakni lima hari pasca-peristiwa penganiayaan. Saat ini, IR telah berada di dalam sel tahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Kapolres Maluku Tenggara menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada satu tersangka saja. Proses investigasi masih terus berjalan untuk mendalami apakah ada pihak lain yang turut terlibat atau memicu terjadinya penganiayaan tersebut. Kapolres berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini hingga ke akarnya demi memberikan keadilan bagi keluarga korban.

Menkes Tegas Coret Orang Kaya yang Masih Jadi Peserta PBI BPJS!

Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *