Berita Pemerintahan

Polri Larang Pesta Kembang Api Tahun Baru 2026, Fokus pada Solidaritas dan Empati Bencana

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Mabes Polri telah menginstruksikan seluruh jajarannya untuk tidak memberikan izin pesta kembang api.

Gardupedia.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara resmi mengumumkan bahwa mereka tidak akan mengeluarkan izin untuk penyelenggaraan pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026. Keputusan ini diambil sebagai bentuk rasa empati dan solidaritas nasional terhadap para korban bencana alam yang baru-baru ini melanda wilayah Sumatera dan Aceh.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Mabes Polri telah menginstruksikan seluruh jajarannya untuk tidak memberikan rekomendasi atau izin terkait perayaan kembang api yang biasanya menjadi tradisi akhir tahun. Langkah ini bertujuan agar momen pergantian tahun tidak dirayakan secara berlebihan di tengah suasana duka bangsa.

Dalam keterangannya, Kapolri menjelaskan bahwa kondisi “kebatinan” bangsa saat ini sedang diuji oleh musibah besar, termasuk banjir bandang yang mengakibatkan ribuan warga mengungsi dan menelan korban jiwa. Oleh karena itu, Polri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengalihkan perayaan yang bersifat hura-hura ke kegiatan yang lebih bermakna.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mengisi malam tahun baru dengan kegiatan yang lebih bermanfaat, seperti doa bersama atau aktivitas sosial, sebagai bentuk dukungan moral bagi saudara-saudara kita yang sedang tertimpa musibah di Sumatera,” ujar Kapolri.

Meski tidak ada pesta kembang api, Polri tetap menyiagakan sekitar 234.000 personel gabungan (TNI, Polri, dan instansi terkait) dalam Operasi Lilin 2025-2026. Personel tersebut akan ditempatkan di berbagai pos pengamanan dan pelayanan di seluruh Indonesia untuk memastikan situasi tetap kondusif.

Kerbau Albino di Bangladesh Menjadi Viral Karena Mirip Donald Trump, Siap Dikurbankan

Terkait teknis pengawasan di lapangan, Kapolri menyerahkan sepenuhnya kepada Kepolisian Daerah (Polda) masing-masing untuk melakukan langkah-langkah berikut:

  1. Polisi akan melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan petasan dan kembang api di ruang publik.
  2. Pihak pengelola hotel, mal, dan tempat hiburan juga telah dihimbau untuk tidak mengadakan atraksi kembang api.
  3. Polda di tiap wilayah memiliki wewenang untuk memberikan sanksi bagi pihak yang melanggar aturan sesuai karakteristik daerahnya.

Kebijakan Polri ini sejalan dengan langkah pemerintah daerah di berbagai wilayah. Misalnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Wakil Gubernur Rano Karno juga telah menyatakan bahwa Jakarta tidak akan mengadakan pesta kembang api resmi dan akan merayakan tahun baru secara sederhana. Hal serupa juga diterapkan oleh manajemen tempat wisata seperti Ancol demi menjaga semangat solidaritas nasional.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat menyambut Tahun Baru 2026 dengan suasana yang lebih tenang, tertib, dan penuh kepedulian sosial.

Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !

Editor : Robbi Firmansyah (Tim Redaksi Gardupedia.com)

Harga Minyak Goreng dan Plastik Melambung, Omzet Pedagang Bekasi Turun Drastis

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *