Pemblokiran Rekening Dormant yang Dilakukan PPATK
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan pemblokiran terhadap 28 juta rekening yang tidak aktif atau dormant sejak bulan Mei. Dalam pernyataannya, Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah menyebutkan bahwa jumlah rekening yang sudah diaktifkan kembali mencapai puluhan juta.
“Rekening yang sudah diaktivasi jumlahnya sudah puluhan juta. Sekitar 28 juta rekening,” ujarnya.
Pemblokiran tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dana nasabah tetap aman meskipun rekening dalam kondisi diblokir.
“Hak pemilik rekening tidak hilang atas dananya. Hanya saja, rekening sedang diproteksi dari potensi penyimpangan oleh pihak lain,” kata Ivan. “Dana ini tidak dirampas. Ini justru sedang dijaga, diperhatikan, dan dilindungi dari potensi tindak pidana.”
Proses pengaktifan kembali rekening dinilai tidak rumit. Nasabah cukup menghubungi bank terkait atau langsung ke PPATK untuk menyampaikan keinginan mengaktifkan atau menutup rekening tersebut.
Bank-Bank Ikut Berpartisipasi dalam Pengaktifan Rekening Dormant
Beberapa bank juga turut serta dalam proses pengaktifan kembali rekening yang sempat diblokir. Bank Negara Indonesia (BNI) mengatakan bahwa dana dan data nasabah tetap tersimpan dengan aman meski PPATK melakukan pemblokiran rekening dormant.
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo menyampaikan bahwa nasabah tidak perlu khawatir karena kebijakan ini tidak memengaruhi dana maupun data yang tersimpan. Ia juga mengimbau nasabah secara berkala memperbarui data kontak seperti nomor ponsel dan alamat email agar bisa menerima notifikasi penting dari bank.
Selain BNI, Bank Danamon Indonesia juga mengaktifkan kembali rekening yang sempat diblokir. Compliance Director Bank Danamon Rita Mirasari menyampaikan bahwa saat ini seluruh rekening tersebut sudah tidak dalam kondisi henti sementara.
Sementara itu, Bank Kalsel mengaktifkan 50 ribu rekening dormant yang sempat diblokir PPATK. Direktur Utama Bank Kalsel Fachrudin menyebutkan bahwa ini adalah bagian dari kebijakan PPATK terhadap 28 juta rekening tidak aktif di seluruh Indonesia.
Bank Kalsel juga mengimbau nasabah untuk rutin melakukan transaksi minimal sekali dalam tiga bulan guna mencegah pemblokiran serupa ke depan.
Temuan Lain Mengenai Rekening Dormant
PPATK juga menemukan sekitar 140 ribu rekening tidak aktif selama lebih dari 10 tahun dengan total dana mencapai Rp 428,61 miliar. Rekening-rekening ini dinilai rentan disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Sejak 2020, PPATK menganalisis lebih dari satu juta rekening yang diduga terlibat tindak pidana. Dari jumlah itu, lebih dari 150 ribu merupakan rekening nominee, yakni rekening atas nama orang lain yang diperoleh melalui jual beli rekening, peretasan, atau cara lain yang melawan hukum.
Selain itu, PPATK menemukan lebih dari 50 ribu rekening dormant yang tiba-tiba menerima aliran dana mencurigakan, meski sebelumnya tidak menunjukkan aktivitas apa pun. Rekening-rekening itu kemudian digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana dan menjadi tidak aktif alias dormant.
Lebih dari 50 ribu rekening di antaranya tercatat tidak memiliki aktivitas transaksi sebelum menerima aliran dana ilegal.
Dana Bansos yang Tidak Terpakai
PPATK juga menemukan lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang tidak pernah digunakan selama lebih dari tiga tahun. Dana bansos senilai Rp 2,1 triliun hanya mengendap, mengindikasikan bahwa penyaluran belum tepat sasaran.
Usai rapat kerja dengan Komisi III DPR pada 10 Juli, Ivan mengungkapkan ratusan Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos tercatat terlibat dalam berbagai tindak kejahatan, mulai dari korupsi, peredaran narkotika hingga pendanaan terorisme.
Dengan adanya pemblokiran dan pengaktifan kembali rekening dormant, PPATK berharap dapat meningkatkan keamanan sistem keuangan nasional serta mencegah penggunaan dana yang tidak sah.


Comment